UNIVERSITAS GUNADARMA

Sabtu, 16 Mei 2015

Apa Kita Berbahagia Saat Menolong?

Apa Kita Berbahagia Saat Menolong?

Apa kita selalu berbahagia saat menolong?  Tentu saja tidak semua orang bisa setuju dengan pendapat saya. Karena ada yang berpendapat, kita menolong saja sudah bagus, kenapa harus berbahagia segala?

Saya cuma ingin sekedar membagikan pendapat saya dalam hal menolong. Menolong sebenarnya adalah hal yang susah-susah gampang. Susah, karena kadang ada yang moment nya tidak tepat dengan kita saat ingin menolong. Gampang karena momentnya tepat.

Jujur saja....sebagai manusia biasa kita pasti tidak pernah luput dari "itung-itungan" seperti : “memangnya siapa dia kok harus saya tolong?”  atau  “pernah melakukan jasa apa dia kepada saya sehingga harus saya tolong?” atau ”memangnya dia bisa "bayar" saya kalau saya menolong dia” atau “pantas gak sih saya menolong dia?” atau “sepertinya dia mau memanfaatkan saya saja” dan itung-itungan lainnya yang masih banyak lagi.
Menurut saya, jika kita bisa berbahagia dalam menolong, maka itung-itungan itu tidak akan pernah ada, karena saya pikir tugas kita hanya menolong, masalah balasan dan sebagainya sudah bukan tugas saya lagi.

Kalaupun pertolongan kita di salah gunakan, tidak di balas, tidak diucapkan terimakasih, atau bahkan ditolak karena dicurigai kita ada maksud tertentu, dan lainnya maka itu sudah bukan urusan saya lagi, karena tugas saya hanya sampai pada menolong.

Jadi, kenapa kita tidak bahagia saja saat menolong supaya tidak ada itung-itungan dan sakit hati jika pertolongan kita tidak sesuai dengan yang diharapkan? Sebenarnya kunci pertama untuk menolong itu adalah ikhlas, kalau kita ikhlas maka pertolongan pun dapat mudah bila dilakukan.


Jumat, 15 Mei 2015

MENGOPI SAMBIL MENGENALI KEPRIBADIAN

MENGOPI SAMBIL MENGENALI KEPRIBADIAN

Manis pahit kopi memang bikin lidah ketagihan. Mau lagi, lagi dan lagi. Entah rasanya atau sugesti relaksasi yang saya rasakan dari kopi, yang jelas kopi selalu nikmat disantap kapan pun, apalagi selagi santai.



Nah, ternyata pilihan rasa kopi yang disukai seseorang bisa menentukan kepribadian dan jati diri orang tersebut. Beda selera kopi, beda pula kepribadiannya.

Menurut buku yang pernah saya baca yaitu You Are Why You Eat: Change Your Food Attitude. Change Your Life, Dr Ramani Durvasula, seorang psikolog klinis. Rupanya pernah melakukan penelitian ini terhadap seribu peminum kopi. Kemudian, dia mulai menilai sejumlah gaya kepribadian umum dan sifat-sifat psikologis mereka. Mulai sifat introvert, ekstrovert, kesabaran, perfeksionis, kehangatan, kewaspadaan, kepekaan serta keberanian sosialnya.

Menurut buku tersebut penyuka kopi hitam, lebih memilih menjaga ha-hal sederhana. Mereka lebih sabar dan hiyam juga biasanya lebih tenang dan selalu menjaga suasana hati.
Sedangkan, latte cenderung melingkupi sosok-sosok pencari kenyamanan dan murah hati dengan waktu mereka. Namun, mereka sering mengulur waktu mereka sendiri. Nah loh?

Ada pula orang-orang yang memesan kopi manis atau minuman beku, misalnya frappucino. Mereka terlihat lebih mengikuti trend dan berani mencoba hal baru. Mereka berani bersosial, tapi juga tidak sembarangan.

Lain halnya, pemesan minuman ekstra berbusa seperti cappuccino atau kopi tanpa kafein. Mereka berada dalam kontrol, dan terbilang perfeksionis. Sensitif dan cenderung khawatir, tapi teliti untuk menjaga kesehatan mereka. Sedangkan, peminum kopi instan, menjadi orang yang paling santai. Sayangnya mereka suka tidak memiliki rencana dan sering menunda-nunda sesuatu.


Kopi apa kesukaan kalian? Coba cocokkan dengan kepribadian kalian menurut buku dari Dr Ramani Durvalusa. 

Rabu, 13 Mei 2015

KETAHANAN NASIONAL

KETAHANAN NASIONAL

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Terbentuknya negara Indonesia dilatarbelakangi oleh perjuangan seluruh bangsa. Sudah sejak lama Indonesia menjadi incaran banyak negara atau bangsa lain, karena potensinya yang besar dilihat dari wilayahnya yang luas dengan kekayaan alam yang banyak. Beberapa ancaman dalam dan luar negeri telah dapat diatasi bangsa Indonesia dengan adanya tekad bersama menggalang kesatuan dan keutuhan bangsa. Kekuatan bangsa dalam menjaga keutuhan Negara Indonesia tentu saja harus selalu didasari oleh segenap landasan baik landasan ideal, konstitusional dan juga wawasan visional.
Beberapa ancaman dalam dan luar negeri telah dapat diatasi bangsa Indonesia dengan adanya tekad bersama menggalang kesatuan dan keutuhan bangsa. Sejak Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa dan Negara. Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman dari dalam negeri maupun luar negeri yang nyaris membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negera.
Manusia Berbudaya Sebagai salah satu makhluk Tuhan, manusia di katakan sebagai makhuk yang sempurna karena memiliki naluri, kemampuan berpikir, akal dan berbagai keterampilan, tujuan nasional, falsafah bangsa, dan ideologi negara. Tujuan nasional menjadi pokok pikiran dalam ketahanan nasional karena suatu organisasi, apapun bentuknya akan selalu berhadapan dengan masalah-masalah internal dan eksternal dalam proses mencapai tujuan yang telah di tetapkannya.
B. Rumusan Masalah
Dalam tugas ini akan dibahas beberapa masalah, diantaranya : 
  1. Apa pengertian dari ketahanan nasional? 
  2. Bagaimana konsepsi ketahanan nasional? 
  3. Bagaimana pokok-pokok pikiran dasar Ketahanan Nasional ? 
  4. Bagaimana ancaman dari dalam dan luar negeri bagi negara Indonesia ? 
  5. Apa saja asas-asas ketahanan nasional ? 
  6. Apa cirri-ciri ketahanan nasional ? 
  7. Apa saja aspek-aspek ketahanan nasional ? 
  8. Bagaimana sifat-sifat ketahanan nasional ? 
  9. Bagaimana kedudukan dan fungsi ketahanan nasional ?

C. Tujuan
Pentingnya mempertahankan kemerdekaan bangsa Indonesia dan dalam mencapai tujuan nasional. Seluruh warganegara suata Bangsa harus mempunyai kesadaran bahwa pentingnya hal tersebut. Di harapkan dengan penulisan makalah ini pembaca dapat : 
  1. Menumbuhkan rasa cinta tanah air, 
  2. Memiliki kesadaran tentang pentingnya mempertahankan dan mengisi kemerdekaan, 
  3. Mempunyai keinginan untuk selalu mencapai atau mewujudkan apa yang menjadi tujuan nasional, 
  4. Menambah wawasan dan ilmu tentang ketahanan nasional 
  5. Semoga setelah pembaca membaca makalah ini apa yang menjadi tujuan penulisan makalah ini dapat tercapai. 

Penulisan naskah ketahanan nasional (tanas) secara obyektif dan sistematik, bertujuan agar dimengerti dan dimanfaatkan dalam penyelenggaraan kehidupan nasional suatu bangsa.


BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Ketahanan Nasional
Pengertian ketahanan nasional adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara. Ketahanan nasional juga diartikan sebagai kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu diperlukan suatu konsepsi ketahanan nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia.

B. Konsepsi Ketahanan Nasional
Konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan terpadu berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 dan wawasan nusantara dengan kata lain konsepsi ketahanan nasional merupakan pedoman untuk meningkatkan keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan. Kesejahteraan dapat digambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran yang adil dan merata, rohaniah dan jasmaniah. Sedangkan keamanan adalah kemampuan bangsa melindungi nilai-nilai nasional terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam.Ketahanan pada aspek politik diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan politik bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan kehidupan politik bangsa dan negara Republik Indonesia berdasar Pancasila dan UUD 1945.
Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis suatu bangsa yang meliputi segenap kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan, baik yang datang dari dalam maupun dari luar, untuk menjamin identitas, integrasi dan kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional dapat dijelaskan seperti dibawah ini :
  • Ketangguhan adalah kekuatan yang menyebabkan seseorang atau sesuatu dapat bertahan, kuat menderita atau dapat menanggulangi beban yang dipikulnya 
  • Keuletan adalah usaha secara giat dengan kemampuan yang keras dalam menggunakan kemampuan tersebut diatas untuk mencapai tujuan. 
  • Identitas yaitu ciri khas suatu bangsa atau negara dilihat secara keseluruhan. Negara dilihat dalam pengertian sebagai suatu organisasi masyarakat yang dibatasi oleh wilayah dengan penduduk, sejarah, pemerintahan, dan tujuan nasional serta dengan peran internasionalnya. 
  • Integritas yaitu kesatuan menyeluruh dalam kehidupan nasional suatu bangsa baik unsur sosial maupun alamiah, baik bersifat potensional maupun fungsional. 
  • Ancaman yang dimaksud disini adalah hal/usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan dan usaha ini dilakukan secara konseptual, kriminal dan politis. 
  • Hambatan dan gangguan adalah hal atau usaha yang berasal dari luar dan dari diri sendiri yang bersifat dan bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.

C. Pokok-Pokok Pikiran Dasar Ketahanan Nasional
Hakikat Ketahanan Nasional Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara dalam mencapai tujuan nasional. Sedangkan hakikat Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia adalah pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan nasional. Keuletan dan ketangguhan untuk mengembangkan kekuatan nasional yang disebut Ketahanan Nasional itu didasari pada pokok-pokok pikiran berikut:
  • Manusia Berbudaya.

Sebagai salah satu makhluk Tuhan, manusia dikatakan sebagai makhluk yang sempurna karena memiliki naluri, kemampuan berpikir, akal dan berbagai keterampilan. Manusia senantiasa berjuang mempertahankan eksistensi, pertumbuhan dan kelangsungan hidupnya serta berupaya memenuhi kebutuhan materil maupun spiritualnya. Karena itu manusia berbudaya akan selalu mengadakan hubungan;
  1. Dengan Tuhan, disebut Agama
  2. Dengan cita-cita, disebut Ideologi.
  3. Dengan kekuatan/kekuasaan, disebut Politik.
  4. Dengan pemenuhan kebutuhan, disebut Ekonomi.
  5. Dengan manusia, disebut Sosial.
  6. Dengan pemanfaatan alam, disebut Ilmu Pengetahuan Teknologi, dan
  7. Dengan rasa aman, disebut Pertahanan dan Keamanan.
  • Tujuan Nasional, Falsafah dan Ideologi.

Tujuan Nasional menjadi pokok pikiran dalam Ketahanan Nasional karena suatu organisasi; apa pun bentuknya, akan selalu berhadapan dengan masalah-masalah internal dan eksternal dalam proses mencapai tujuan yang telah ditetapkannya. Demikian pula halnya dengan negara dalam mencapai tujuannya. Karena itu, perlu ada kesiapan untuk menghadapi masalah-masalah tersebut.
Falsafah dan ideology juga menjadi pokok pikiran. Hal ini tampak dari makna falsafah dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut:
Alinea pertama menyebutkan: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Maknanya: Kemerdekaan adalah hak asasi manusia. 
Alinea kedua menyebutkan: “… dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.” Maknanya: adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).
Alinea ketiga menyebutkan: “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini Kemerdekaannya.” Maknanya: bila Negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridlo Allah yang merupakan dorongan spiritual.
Alinea keempat menyebutkan: “Kemerdekaan dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh bagi seluruh rakyat Indonesia.” Alinea ini mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

D. Beberapa Ancaman Dalam dan Luar Negeri
Dalam menghadapi masalah ketahanan nasional suatu negara, permasalahan ketahanan nasional yang dihadapi Indonesia diantaranya berasal dari dua sumber, yaitu dalam negeri dan luar negeri. Contoh kasus permasalahan ketahanan nasional dari dalam negeri yaitu adanya pemberontakan dari berbagai daerah, seperti ancaman gerakan RMS, GAM, maupun Papua Merdeka. Minimnya nasionalisme masyarakat dan adanya unsur ketidakpercayan masyarakat dapat menyebabkan masyarakat tidak segan segan melakukan pemberontakan. Sedangkan permasalahan dari luar yaitu adanya unsur-unsur campur tangan pihak lain dalam menguasai kedaulatan NKRI, sebagai contoh kasus sipadan dan ligitan, yang kemudian dimenangkan oleh pihak Malaysia. Bukan hanya kewajiban pemerintah, masyarakat sebagai bagian dari sishankamrata tentunya wajib ikut andil dalam pelaksanaan menjaga ketahanan nasional yang baik dan kokoh.
E. Asas-Asas Ketahanan Nasional
Asas ketahanan nasional adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan wawasan nusantara. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut (Lemhannas, 2000: 99 -11).
1. Asas kesejahteraan dan keamanan
Kesejahteraan dan keamanan dapa dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dan merupakan kebutuhan manusia yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Tanpa kesejahteraan dan keamanan, sistem kehidupan nasional tidak akan berlangsung. Dalam kehidupan nasional tingkat kesejahteraan dan keamanan yang dicapai merupakan tolak ukur ketahanan nasional. Asas ini merupakan kebutuhan yang sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu maupun masyarakat atau kelompok. 
2. Asas komprehensif/menyeluruh terpadu
Artinya, ketahanan nasional mencakup seluruh aspek kehidupan. Aspek-aspek tersebut berkaitan dalam bentuk persatuan dan perpaduan secara selaras, serasi, dan seimbang. 
3. Asas kekeluargaan
Asas ini bersikap keadilan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam hal hidup dengan asas kekeluargaan ini diakui adanya perbedaan, dan kenyataan real ini dikembangkan secara serasi dalam kehidupan kemitraan dan dijaga dari konflik yang bersifat merusak/destruktif.

F. Ciri-Ciri Ketahanan Nasional
Untuk mempertahankan kelangsungan hidup dan mengembangkan kehidupan, maka suatu negara perlu pertahanan menghadapi n mengatasi tantangan, ancaman dari luar maupun dari dalam negeri. Di dasarkan pada metode astagatra; seluruh aspek kehidupan nasional tercermin dalam sistematika astagatra yang terdiri atas 3 aspek alamiah (trigatra) yang meliputi geografi, kekayaan alam, dan kependudukan dan lima aspek sosial (pancagatra) yang meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.

G. Aspek-Aspek Ketahanan Nasional
Didasarkan pada metode astagatra; seluruh aspek kehidupan nasional tercermin dalam sistematika astagarata yang terdiri atas 2 aspek yaitu :
1. Aspek alamiah
a. Geografi
Posisi letak geografis Indonesia terletak pada posisi silang dunia, antara dua benua, yaitu Asia dan Australia, serta dua samudra, yaitu Samudra hindia dan Samudra Pasifik. Dengan demikian, Indonesia terletak pada jalur lalu lintas perdagangan. Namun, aspek geografis Indonesia juga menggambarkan negara Indonesia sebagai negara kepulauan yang berkisar 17.000 pulau kecil yang dipisahkan oleh laut.
Dengan ditetapkannya Indonesia sebagai negara kepulauan, maka karakteristik setiap pulau satu dengan lainnya mempunyai ciri khas, budaya, adat-istiadat, keindahan yang berbeda-beda. Dengan kondisi yang demikian diperlukan adanya ketahanan nasional untuk menjaga kesejahteraan dan keamanan bangsa. Dari kondisi tersebut, melahirkan adanya geopolotik dan geografis. Geopolitik merupakan kebijakan politik suatu negara yang memperhitungkan posisi geografis, sedangkan geografis merupakan pelaksanaan dari geopolitik. 
b. Kekayaan Alam
Sebagaimana kita ketahui bahwa kekayaan alam yang terdapat di muka bumi tidak tersebar secara merata. Dalam artian bahwa kekayaan alam antara daerah satu dengan daerah lainnya berbeda-beda. Oleh karena itu, diperlukan adanya pengelolaan pemanfaatan alam agar kekayaan alam yang ada dapat termanfaatkan secara merata dan optimal. Adapun pemanfaatan kekayaan alam tersebut sebaiknya dimanfaatkan berdasarkan asas maksimal, lestari, dan berdaya saing. Maksimal memiliki arti memberi manfaat yang optimal untuk pembangunan dan menjaga ketimpangan antar daerah. Lestari berarti pemanfaatan kekayaan alam harus didasari kebijakan yang memperhatikan aspek kelestarian alam demi kepentingan generasi yang akan datang dan kesinambungan pembangunan. 
c. Kependudukan
Merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan dan perkembangan suatu negara. Jumlah penduduk yang besar juga sering dikatakan sebagai salah satu modal dasar pembangunan nasional. Ungkapan seperti itu memang ada benarnya, namun harus diingat bahwa penduduk dapat menjadi modal dasar pembangunan apabila penduduk tersebut memiliki kualitas tertentu, sehingga dapat mendukung kualitas tertentu,sehingga dapat mendukung pembangunan.
Ketahanan nasional sangat dipengaruhi oleh kondisi kependudukan. Oleh sebab itu, dalam rangka pembangunan kita harus dapat melihat persoalan-persoalan apa yang ada dalam kependudukan kita dan bagaimana pengaruhnya dalam terhadap ketahanan nasional. Persoalan-persoalan tersebut kalau tidak ditangani secara tepat akan menimbulkan masalah-masalah sosial, seperti pengangguran, kekurangan pangan/gizi, munculnya kawasan kumuh, dan sebagainya. Kondisi yang demikian itu pada akhirnya akan memicu timbulnya sikap dan perilaku yang menyimpang seperti kekerasan sosial, kejahatan, prostitusi dan semacamnya yang akan mengganggu ketahan nasional. Untuk itu, kita sebagai generasi penerus bangsa harus memikirkan pemecahan masalah dari masalah-masalah yang di atas.
2. Aspek Sosial
a. Ideologi
Ketahanan Nasional di bidang ideologi dapat diartikan sebagai kondisi dinamik suatu bangsa, berisi keuletan dan keteguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, di dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan kehidupan ideologi suatu bangsa dan negara. 
b. Politik
Ketahanan aspek politik dalam negeri = Sistem pemerintahan yang berdasarkan hukum, mekanisme politik yang memungkinkan adanya perbedaan pendapat. Kepemimpinan nasional yang mengakomodasikan aspirasi yang hidup dalam masyarakat.
Ketahanan pada aspek politik luar negeri yaitu meningkatkan kerjasama internasional yang saling menguntungkan dan meningkatkan citra positif Indonesia. Kerjasama dilakukan sesuai dengan kemampuan dan demi kepentingan politik. Perkembangan, perubahan, dan gejolak dunia terus diikuti dan dikaji dengan seksama.memperkecil ketimpangan dan mengurangi ketidakadilan dengan negara industri maju. Mewujudkan tatanan dunia baru dan ketertiban dunia. Peningkatan kualitas sumber daya manusia. Melindungi kepentingan Indonesia dari kegiatan diplomasi negatif negara lain dan hak-hak WNI di luar negeri perlu ditingkatkan. 
c. Ekonomi
Peranan Negara dalam system ekonomi kerakyatan sesuai dengan pasal 33 lebih ditekankan bagi segi penataan kelembagaan melalui pembuatan peraturan perundang-undangan. Penataan itu baik menyangkut cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak, maupun sehubungan dengan pemanfaatan bumi, air, dan segala kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Tujuannya adalah untuk menjamin agar kemakmuran masyarakat senantiasa lebih diutamakan daripada kemakmuran orang seorang, dan agar tampuk produksi tidak jatuh ke tangan orang seorang yang memungkinkan ditindasnya rakyat banyak oleh segelintir orang yang berkuasa.
Ekonomi adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan upaya manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Upaya untuk memenuhi kebutuhan hidup meliputi kegiatan produksi barang dan jasa serta mendistribusikannya kepada konsumen atau pemakai. 
d. Sosial Budaya
Manusia mengembangkan kebudayaan tidak lain sebagai upaua mempertahankan kelangsungan hidupnya menghadapi berbagai tantangan yang muncul dari lingkungannya untuk kemudian mewujudkan kehidupan yang lebih baik. Karena itulah dapat dikatakan bahwa kebudayaan merupakan wujud tanggapan aktif manusia terhadap tantangan yang datang dari lingkungan.
Aspek sosial biasanya mengacu pada masalah struktur social dan pola hubungan social yang ada di dalamnya, sedangkan kalau kita bicara aspek budaya, mengacu pada kondisi kebudayaan yang ada dalam masyarakat yang bersangkutan. 
e. Pertahanan Keamanan
Pertahanan keamanan adalah daya upaya rakyat semesta dengan angkatan bersenjata sebagai inti dan merupakan salah satu fungsi utama pemerintah dalam menegakkan ketahanan nasional dengan tujuan mencapai keamanan bangsa dan negara serta keamanan perjuangannya. Hal itu dilaksanakan dengan menyusun, mengerahkan dan menggerakkan seluruh potensi dan kekuatan masyarakat dalam seluruh bidang kehidupan nasional secara terintegrasi dan terkoordinasi.

H. Sifat-sifat Ketahanan Nasional
Beberapa sifat ketahanan nasional yang ada mingkin akan kami jabarkan seperti dibawah ini :
1) Mandiri
Maksudnya adalah percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dan tidak mudah menyerah. Sifat ini merupakan prasyarat untuk menjalin suatu kerjasama. Kerjasama perlu dilandasi oleh sifat kemandirian, bukan semata-mata tergantung oleh pihak lain. 
2) Dinamis
Artinya tidak tetap, naik turun tergantung situasi dan kondisi bangsa dan negara serta lingkungan strategisnya. Dinamika ini selalu diorientasikan kemasa depan dan diarahkan pada kondisi yang lebih baik. 
3) Wibawa
Keberhasilan pembinaan ketahanan nasional yang berlanjut dan berkesinambungan tetap dalam rangka meningkatkan kekuatan dan kemampuan bangsa. Dengan ini diharapkan agar bangsa Indonesia mempunyai harga diri dan diperhatikan oleh bangsa lain sesuai dengan kualitas yang melekat padanya. Atas dasar pemikiran diatas, maka berlaku logika, semakin tinggi tingkat ketahanan nasional, maka akan semakin tinggi wibawa negara dan pemerintah sebagai penyelenggara kehidupan nasional. 
4) Konsultasi dan kerjasama
Hal ini dimaksudkan adanya saling menghargai dengan mengandalkan pada moral dan kepribadian bangsa. Hubungan kedua belah pihak perlu diselenggarakan secara komunikatif sehingga ada keterbukaan dalam melihat kondisi masing-masing didalam rangka hubungan ini diharapkan tidak ada usaha mengutamakan konfrontasi serta tidak ada hasrat mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata.

I. Kedudukan dan Fungsi Ketahanan Nasional
Kedudukan dan fungsi ketahanan nasional dapat dijelaskan sebagai berikut :
I.Kedudukan
Ketahanan nasional merupakan suatu ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia serta merupakan cara terbaik yang perlu di implementasikan secara berlanjut dalam rangka membina kondisi kehidupan nasional yang ingin diwujudkan, wawasan nusantara dan ketahanan nasional berkedudukan sebagai landasan konseptual, yang didasari oleh Pancasil sebagai landasan ideal dan UUD sebagai landasan konstisional dalam paradigma pembangunan nasional. 
II.Fungsi
Ketahanan nasional nasional dalam fungsinya sebagai doktrin dasar nasional perlu dipahami untuk menjamin tetap terjadinya pola pikir, pola sikap, pola tindak dan pola kerja dalam menyatukan langkah bangsa yang bersifat inter-regional (wilayah), inter-sektoral maupun multi disiplin. Konsep doktriner ini perlu supaya tidak ada cara berfikir yang terkotak-kotak (sektoral). Satu alasan adalah bahwa bila penyimpangan terjadi, maka akan timbul pemborosan waktu, tenaga dan sarana, yang bahkan berpotensi dalam cita-cita nasional. Ketahanan nasional juga berfungsi sebagai pola dasar pembangunan nasional. Pada hakikatnya merupakan arah dan pedoman dalam pelaksanaan pembangunman nasional disegala bidang dan sektor pembangunan secara terpadu, yang dilaksanakan sesuai dengan rancangan program.

BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Negara Indonesia adalah negara yang solid terdiri dari berbagai suku dan bangsa, terdiri dari banyak pulau-pulau dan lautan yang luas. Jika kita sebagai warga negara ingin mempertahankan daerah kita dari ganguan bangsa/negara lain, maka kita harus memperkuat ketahanan nasional kita. Ketahanan nasional adalah cara paling ampuh, karena mencakup banyak landasan seperti : Pancasila sebagai landasan ideal, UUD 1945 sebagai landasan konstitusional dan Wawasan Nusantara sebagai landasan visional, jadi dengan demikian katahanan nasional kita sangat solid.
B. Saran
Ketahanan nasional adalah hal mutlak yang harus dimiliki setiap bangsa. Jika bangsa Indonesia ingin mempertahankan Negara dari ganguan bangsa/negara lain, maka harus memperkuat Ketahanan Nasionalnya. Dengan memperkuat Ketahanan Nasional merupakan cara paling ampuh, karena telah mencakup banyak landasan seperti; Pancasila sebagai landasan ideal, UUD 1945 sebagai landasan konstitusional dan wawasan nusantara sebagai landasan visional.

DAFTAR PUSTAKA
Sunarto, agung Hartono; Perkembangan Peserta Didik, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2002
Panut Panuju, Ida Umami ; Psikologi Remaja, PT. Tiara Wacana Yogya, Yogyakarta, 1999
Hasbullah ; Dasar-Dasar Ilmu Pendidikan, PT. RajaGravindo Persada, Jakarta, 2001
http://www.depsos.go.id/modules.php?name=News&file=article&sid=769/
http://www.indonesia.go.id/id/index.php?option=com_content&task=view&id=2046&Itemid=694/
http://pancasilazone.blogspot.com/
http://riechihuhu.wordpress.com/2010/04/20/ketahanan-nasional/
http://mawarmerahtakberdurii.wordpress.com/2012/12/07/makalah-ketahanan-nasional/

Senin, 13 April 2015

Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi serta Tantangan Globalisasi di dalam Masyarakat

Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi serta Tantangan Globalisasi di dalam Masyarakat

BAB I
PENDAHULUAN

Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara merupakan kesepakatan politik ketika negara Indonesia didirikan,dan hingga sekarang di era globalisasi,Negara Indonesia tetap berpegang teguh kepada pancasila sebagai dasar negara.Sebagai dasar negara tentulah pancasila harus menjadi acuan Negara dalam menghadapi tantangan global dunia yang terus berkembang.

Di era globalisasi ini peran pancasila tentulah sangat penting untuk tetap menjaga eksistensi kepribadian bangsa indonesia,karena dengan adanya globalisasi batasan batasan diantara negara seakan tak terlihat,sehingga berbagai kebudayaan asing dapat masuk dengan mudah ke masyarakat.

Hal ini dapat memberikan dampak positif dan negatif bagi bangsa indonesia,jika kita dapat memfilter dengan baik berbagai hal yang timbul dari dampak globalisasi tentunya globalisasi itu akan menjadi hal yang positif karena dapat menambah wawasan dan mempererat hubungan antar bangsa dan negara di dunia.Tapi jika kita tidak dapat memfilter dengan baik sehingga hal-hal negatif dari dampak globalisasi dapat merusak moral bangsa dan eksistensi kebudayaan indonesia.
Dari faktor-faktor tersebutlah di butuhkan peranan pancasila sebagai dasar dan pedoman negara dalam menghadapi tantangan global yang terus meningkat diera globalisasi.

Perkembangan teknologi yang saat ini berkembang sangat pesat dalam masyarakat adalah teknologi informasi. Hampir semua orang sependapat bahwa teknologi informasi telah, sedang dan akan merubah kehidupan umat manusia dengan menjanjikan cara kerja dan cara hidup yang lebih efektif, lebih bermanfaat, dan lebih kreatif. Sebagaimana dua sisi, baik dan buruk, teknologi informasi juga memiliki hal yang demikian. Sebagai teknologi, kedua sisi tersebut keberadaanya sangat tergantung pada pemakainya.

BAB II
PEMBAHASAN

Teknologi informasi terdiri dari sistem dan peralatan elektromagnetis untuk berkomunikasi jarak jauh. Teknologi informasi dan komunikasi (TIK) adalah pendukung utama bagi terselenggaranya globalisasi. Dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi, informasi dalam bentuk apapun dan untuk berbagai kepentingan, dapat disebarluaskan dengan mudah sehingga dapat dengan cepat mempengaruhi cara pandang dan gaya hidup hingga budaya suatu bangsa.

Globalisasi merupakan perkembangan kontemporer yang mempunyai pengaruh dalam mendorong munculnya berbagai kemungkinan tentang perubahan dunia yang akan berlangsung. Pengaruh globalisasi dapat menghilangkan berbagai halangan dan rintangan yang menjadikan dunia semakin terbuka dan saling bergantung satu sama lain. Globalisasi akan membawa perspektif baru tentang konsep “Dunia Tanpa Tapal Batas” yang saat ini diterima sebagai realitas masa depan yang akan mempengaruhi perkembangan budaya dan membayar perubahan baru.

Negara-negara yang sedang berkembang memerlukan begitu banyak hal  untuk mendukung perkembangan negara mereka. Negara-negara tersebut saling meningkatkan berbagai kemampuan mereka dalam segala aspek kehidupan masyarakat seperti pada aspek pertanian serta industri. Kemudian, selain itu mereka juga mengadakan investasi dalam aspek kesehatan masyarakat begitu pula dalam aspek pendidikan.
Dan saat ini, segala aspek kehidupan tersebut telah mampu berkembang dengan pesatnya, perkembangan tersebut beriringan pula dengan perkembangan pendidikan dari yang tradisional menjadi modern, secara otomatis perkembangan tersebut menuntut masyarakat menuju kearah globalisasi. Penyebab utama yang paling terasa pada perubahan tersebut adalah pada aspekTeknologi Informasi, contoh paling sederhana tentang hal ini adalah bila pada pendidikan yang masih tradisional dulu dalam mendapatkan sumber ilmu hanya dari buku, hal tersebut juga masih mempunyai kendala yaitu tidak semua orang bisa mendapatkan buku yang harganya relative masih mahal. Namun, sekarang pada tingkat yang lebih modern telah muncul yang namanya internet yang memberikan banyak informasi tentang pendidikan dan dapat dijangkau di semua kalangan masyarakat.

Tentu kemajuan teknologi ini menyebabkan perubahan yang begitu besar pada kehidupan umat manusia dengan segala peradaban dan kebudayaannya. Perubahan ini juga memberikan dampak yang begitu besar tehadap dunia pendidikan. Khususnya masyarakat dengan budaya dan adat ketimuran seperti Indonesia. Saat ini, di Indonesia dapat kita saksikan begitu besar pengaruh kemajuan teknologi terhadap aspek-aspek pendidikan yang ada di masyarakat, baik masyarakat perkotaan maupun pedesaan (modernisasi). Kemajuan teknologi seperti televisi, telepon dan telepon genggam (HP), bahkan internet bukan hanya melanda masyarakat kota, namun juga telah dapat dinikmati oleh masyarakat di pelosok-pelosok desa. Akibatnya, segala informasi yang bernilai positif maupun negatif, dapat dengan mudah di akses oleh masyarakat. Dan di akui atau tidak, perlahan-lahan mulai mengubah pola hidup dan pola pemikiran masyarakat khususnya dalam aspek pendidikan. jika dikaitkan dengan ideologi yang dianut Indonesia yakni pancasila. Maka akan muncul pertanyaan apakah nilai-nilai dalam pancasila yang selama ini menjadi pedoman hidup bangsa Indonesia terpengaruh perkembangan teknologi informasi? Untuk menjawab pertanyaan seperti ini, tidak serta merta dapat dijawab dengan jawaban terpengaruh atau tidak terpengaruh. Walaupun jawaban tersebut sudah disertai dengan alasannya.
Melihat kenyataan dalam masyarakat, sebenarnya bukan pancasila yang terpengaruh oleh perkembangan teknologi informasi melainkan masyarakat itu sendiri. Memberi pengaruh baik atau buruk terhadap pancasila tergantung bagaimana masyarakat sebagai penganut ideologi pancasila menyikapi perkembangan teknologi informasi tersebut.

Pesatnya perkembangan teknologi informasi memudahkan masuknya berbagai macam pengaruh dari luar, seperti informasi mengenai gaya hidup bangsa barat yang notabene gaya hidup bangsa barat bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Jika hal tersebut dibiarkan akan menyebabkan nilai-nilai luhur pancasila dalam masyarakat terkikis bahkan habis tergilas budaya barat yang berkembang.

Salah satu usaha untuk mencegah terkikisnya nilai-nilai luhur pancasila adalah dengan memupuk kembali nilai-nilai luhur tersebut dalam diri masyarakat Indonesia, hal ini dapat dilakukan melalui penyuluhan nilai-nilai pancasila bagi masyarakat yang tidak sedang berada dalam dunia pendidikan. Untuk masyarakat yang sedang berada dalam dunia pendidikan seperti pelajar dan mahasiswa, pengetahuan tentang pancasila bisa dimasukkan dalam kurikilum pembelajaran. Kendala terbesar adalah untuk penyuluhan kepada masyarakat umum yang sedang tidak berada dalam dunia pendidikan, maka hal ini perlu mendapatkan perhatian khusus mengenai metode penyuluhannya.

Kenyataan nilai-nilai luhur pancasila dalam masyarakat terkikis akibat pesatnya perkembangan teknologi informasi seperti informasi mengenai gaya hidup bangsa barat, hal ini  menandakan masyarakat peka terhadap apa yang dibawa oleh perkembangan teknologi informasi tersebut. Dari fakta tersebut dapat diambil sebuah inisiatif untuk memasukkan informasi mengenai pancasila, seperti penyediaan artikel-artikel tentang pancasila. Sehingga proses penyuluhan pancasila kepada masyarakat secara umum dapat dilakukan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi itu sendiri sebagai medianya. Dengan metode seperti ini berarti menjadikan perkembangan teknologi informasi sebagai umpan balik terhadap kemungkinan dampak negatif yang dibawanya.
Untuk penyuluhan secara langsung, bertatap muka antara penyuluh dan masyarakat. Kesuksesan penyuluhan pancasila kepada masyarakat secara umum memerlukan partisipasi aktif masyarakat itu sendiri, baik dalam bentuk pernyataan maupun kegiatan. Serta melalui program-program penyuluhan pembangunan yang efektif dan handal. Untuk itu maka kegiatan penyuluhan perlu dan harus ditangani oleh tenaga profesional dilandasi komitmen yang kuat dari berbagai pihak. Dalam hal ini subtansi keahlian dan kesungguhan bergerak serta bertindak dari para pelaku penyuluhan merupakan prasyarat.

Dalam rangka meningkatkan profesionalisme para pelaku penyuluhan, perkembangan teknologi informasi harus dapat dimanfaatkan oleh bidang penyuluhan sebagai alat mencapai tujuannya. Untuk itu, perlu didukung oleh suatu kehendak dan etika yang dilandasi oleh keilmuan penyuluhan dengan dukungan berbagai pengalaman para praktisi penyuluhan di lapangan. Peran program pendidikan yang mempersiapkan tenaga ahli penyuluhan, seperti perguruan tinggi, Pusdiklat dan lembaga pendidikan kemasyarakatan lainnya perlu mempersiapkan pelaku-pelaku penyuluhan yang mampu menyampaikan informasi dan mampu memotivasi masyarakat untuk melakukan tindakan yang tepat, sehingga tujuan dari pelaksanaan penyuluhan pancasila dapat tercapai.

Ada tiga klasifikasi dasar dari kemajuan teknologi yaitu 



  1. Kemajuan teknologi yang bersifat netral ( neutral technological progress). Terjadi bila tingkat pengeluaran (output) lebih tinggi dicapai dengan kuantitas dan kombinasi faktor-faktor pemasukan yang sama.
  1. Kemajuan teknologi yang hemat tenaga kerja ( labor-saving technological progress). Kemajuan teknologi yang terjadi sejak akhir abad kesembilan belas banyak ditandai oleh meningkatnya secara cepat teknologi yang hemat tenaga kerja dalam memproduksi sesuatu mulai dari kacang-kacangan sampai sepeda hingga jembatan.
  1. Kemajuan teknologi yang hemat modal ( capital-saving technological progress). Fenomena yang relatif langka. Hal ini terutama disebabkan karena hampir semua riset teknologi dan ilmu pengetahuan di dunia dilakukan di negara-negara maju, yang lebih ditujukan untuk menghemat tenaga kerja, bukan modalnya.


Pengaruh negatif globalisasi terhadap nilai- nilai nasionalisme
  • Globalisasi mampu meyakinkan masyarakat Indonesia bahwa liberalisme dapat membawa kemajuan dan kemakmuran. Sehingga tidak menutup kemungkinan berubah arah dari ideologi Pancasila ke ideologi liberalisme. Jika hal tesebut terjadi akibatnya rasa nasionalisme bangsa akan hilang.
  • Dari globalisasi aspek ekonomi, hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri karena banyaknya produk luar negeri (seperti Mc Donald, Coca Cola, Pizza Hut,dll.) membanjiri di Indonesia. Dengan hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri menunjukan gejala berkurangnya rasa nasionalisme masyarakat kita terhadap bangsa Indonesia.
  • Mayarakat kita khususnya anak muda banyak yang lupa akan identitas diri sebagai bangsa Indonesia, karena gaya hidupnya cenderung meniru budaya barat yang oleh masyarakat dunia dianggap sebagai kiblat.
  • Mengakibatkan adanya kesenjangan sosial yang tajam antara yang kaya dan miskin, karena adanya persaingan bebas dalam globalisasi ekonomi. Hal tersebut dapat menimbulkan pertentangan antara yang kaya dan miskin yang dapat mengganggu kehidupan nasional bangsa.
  • Munculnya sikap individualisme yang menimbulkan ketidakpedulian antarperilaku sesama warga. Dengan adanya individualisme maka orang tidak akan peduli dengan kehidupan bangsa.
Pengaruh- pengaruh di atas memang tidak secara langsung berpengaruh terhadap nasionalisme. Akan tetapi secara keseluruhan dapat menimbulkan rasa nasionalisme terhadap bangsa menjadi berkurang atau hilang. Sebab globalisasi mampu membuka cakrawala masyarakat secara global. Apa yang di luar negeri dianggap baik memberi aspirasi kepada masyarakat kita untuk diterapkan di negara kita. Jika terjadi maka akan menimbulkan dilematis. Bila dipenuhi belum tentu sesuai di Indonesia. Bila tidak dipenuhi akan dianggap tidak aspiratif dan dapat bertindak anarkis sehingga mengganggu stabilitas nasional, ketahanan nasional bahkan persatuan dan kesatuan bangsa.

Pengaruh Globalisasi Terhadap Nilai Nasionalisme di Kalangan Generasi Muda

Arus globalisasi begitu cepat merasuk ke dalam masyarakat terutama di kalangan muda. Pengaruh globalisasi terhadap anak muda juga begitu kuat. Pengaruh globalisasi tersebut telah membuat banyak anak muda kita kehilangan kepribadian diri sebagai bangsa Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan gejala- gejala yang muncul dalam kehidupan sehari- hari anak muda sekarang.

Dari cara berpakaian banyak remaja- remaja kita yang berdandan seperti selebritis yang cenderung ke budaya Barat. Mereka menggunakan pakaian yang minim bahan yang memperlihatkan bagian tubuh yang seharusnya tidak kelihatan. Pada hal cara berpakaian tersebut jelas- jelas tidak sesuai dengan kebudayaan kita. Tak ketinggalan gaya rambut mereka dicat beraneka warna. Pendek kata orang lebih suka jika menjadi orang lain dengan cara menutupi identitasnya. Tidak banyak remaja yang mau melestarikan budaya bangsa dengan mengenakan pakaian yang sopan sesuai dengan kepribadian bangsa.

Teknologi internet merupakan teknologi yang memberikan informasi tanpa batas dan dapat diakses oleh siapa saja. Apa lagi bagi anak muda internet sudah menjadi santapan mereka sehari- hari. Jika digunakan secara semestinya tentu kita memperoleh manfaat yang berguna. Tetapi jika tidak, kita akan mendapat kerugian. Dan sekarang ini, banyak pelajar dan mahasiswa yang menggunakan tidak semestinya. Misal untuk membuka situs-situs porno. Bukan hanya internet saja, ada lagi pegangan wajib mereka yaitu handphone. Rasa sosial terhadap masyarakat menjadi tidak ada karena mereka lebih memilih sibuk dengan menggunakan handphone.

Dilihat dari sikap, banyak anak muda yang tingkah lakunya tidak kenal sopan santun dan cenderung cuek tidak ada rasa peduli terhadap lingkungan. Karena globalisasi menganut kebebasan dan keterbukaan sehingga mereka bertindak sesuka hati mereka. Contoh riilnya adanya geng motor anak muda yang melakukan tindakan kekerasan yang menganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat.

Jika pengaruh-pengaruh di atas dibiarkan, mau apa jadinya genersi muda tersebut? Moral generasi bangsa menjadi rusak, timbul tindakan anarkis antara golongan muda. Hubungannya dengan nilai nasionalisme akan berkurang karena tidak ada rasa cinta terhadap budaya bangsa sendiri dan rasa peduli terhadap masyarakat. Padahal generasi muda adalah penerus masa depan bangsa.

BAB III
KESIMPULAN

Teknologi informasi terdiri dari sistem dan peralatan elektromagnetis untuk berkomunikasi jarak jauh. Teknologi informasi dan komunikasi (TIK) adalah pendukung utama bagi terselenggaranya globalisasi. Dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi, informasi dalam bentuk apapun dan untuk berbagai kepentingan, dapat disebarluaskan dengan mudah sehingga dapat dengan cepat mempengaruhi cara pandang dan gaya hidup hingga budaya suatu bangsa.
Globalisasi merupakan perkembangan kontemporer yang mempunyai pengaruh dalam mendorong munculnya berbagai kemungkinan tentang perubahan dunia yang akan berlangsung. Pengaruh globalisasi dapat menghilangkan berbagai halangan dan rintangan yang menjadikan dunia semakin terbuka dan saling bergantung satu sama lain. Globalisasi akan membawa perspektif baru tentang konsep “Dunia Tanpa Tapal Batas” yang saat ini diterima sebagai realitas masa depan yang akan mempengaruhi perkembangan budaya dan membayar perubahan baru.


Sabtu, 14 Maret 2015

Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia menurut Pasal 29 ayat 1&2

Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia menurut Pasal 29 ayat 1&2

BAB I
PENDAHULUAN

Dalam kehidupan bernegara dan berbangsa setiap warga Negara memiliki hak dan kewajiaban dalam memeluk agama yang terdapat dalam pasal 29. Dalam UUD 1945 yang merupakan dasar Negara yang diharapkan menjamin perjalanan kehidupan bangsa beserta warganya, tentun dalam suatu sistem ketata-negaraan mutlak hukumnya adanya suatu perundang-undangan atau peraturan yang mana fungsi utama dari kesemuanya itu adalah guna mengatur dan mengendalikan arah suatu sistem negara agar tidak melenceng dari jalurnya. Tentunya dalam seluruh aspek kehidupan bernegara, berbangsa, beragama, dan bermasyarakat di satu tanah air yaitu indonesia. Suatu negara yang demokrasi dan berlandaskan hukum ini tidak melarang adanya suatu kepercayaan yang di anut oleh warga negaranya sendiri, dan tentunya harus dilindungi dengan suatu perundang-undangan yang jelas, tegas yang mana menjamin keamanan dalam menjalankan kehidupan beragama dalam suatu Negara, Mengenai hak individu tentang kebebasan memeluk agama/keyakinan sesuai yang kita inginkan tanpa paksaan dari siapapun dengan berdasar atas ketuhanan yang maha esa seperti yang tercantum pada pasal yang akan dibahas dalam makalah. Dalam hal ini Negara Indonesia memiliki suatu perundang-undangan yang mengatur urusan tentang kehidupan beragama yakni terdapat pada pasal 29 ayat 1&2, yang di dalamnya mengandung kewajiban kepada tuhan dan diri sendiri supaya menjalankan agama/keyakinan yang sudah kita pilih.

Masalah:

  • Apa saja perundang-undangan yang mengatur kehidupan beragama yang terdapat dalam UUD 1945?
  • Bagaimanakah penjelsan dari kedua ayat tersebut?


BAB II
PEMBAHASAN

Undang-undang Isi pasal 29 ayat 1 dan 2 Tentang agama yang berbunyi:

  1. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
  1. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.


Undang-undang dasar  1945 republik indonesia pasal 29 ayat 1&2 ini sangat jelas dijelaskan bahwa setiap warga negara indonesia bebas memeluk agama/keyakinan nya masing-masing sesuai dengan hati nurani dan dilindungi secara sah serta berlandaskan hukum . tidak perlu takut dengan banyaknya perbedaan yang ada di inidonesia, indonesia memiliki 5 agama yang diakui di seluruh dunia yaitu: islam, kristen katolik, kristen protestan, hindu dan budha , kelima agama itu memiliki tujuan dan fungsi yang sama yaitu sama-sama berjalan pada ketuhanan yang maha esa, mengajarkan perbuatan-perbuatan yang baik sesuai dengan perintah tuhan tetapi hanya caranya beribah saja yang berbeda antara agama satu dengan agama yang lainnya , lantas tak harus membuat kita berkelahi dan bertindak melanggar hak asasi manusia , sebaliknya justru kita harus belajar menghargai dan sama-sama memberi tempat yang layak bagi semua agama di indonesia.

-Penjelasan dari kedua ayat tersebut:
Dari isi pasal 29 ayat 1 dijelaskan ideologi negara Indonesia adalah Ketuhanan yang Maha Esa. Ini berarti bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang beketuhanan dan kemerdekaan Indonesia tidak terlepas dari kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Dan itu besifat mutlak. Prinsip Ketuhanan yang ditanamkan dalam UUD 1945 merupakan perwujudan dari pengakuan keagamaan. Oleh karena itu, setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya yang warganya anggap benar dan berhak mendapatkan pendidikan yang layak, serta hak setiap warga negara untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak dan nyaman untuk tinggal dan berhak menentukan kewarganegaraan sendiri.
Berikutnya, dari isi pasal 29 ayat 2 dijelaskan bahwa setiap warga negara memiliki agama dan kepercayaanya sendiri tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun. Dan tidak ada yang bisa melarang orang untuk memilih agama yang diyakininya. Setiap agama memiliki cara dan proses ibadah yang bermacam-macam, oleh karena itu setiap warga negara tidak boleh untuk melarang orang beribadah. Supaya tidak banyak konflik-konflik yang muncul di Indonesia.

-Kewajiban warga negara
Penekanan kewajiban untuk menjalankan agama yang diyakini dbuktikan dengan menjalankan rukun- rukun dari setiap aturan agama yang berlaku di Indonesia Sehingga apabila prinsip beragama dapat berjalan dengan seimbang antara hak dan kewajiban, maka akan mudah bisa mewujudkan ketertiban hukum, kehidupan yang saling toleransi, dan ketentraman.

BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Jadi dapat disimpulkan bahwa Negara Indonesia berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa atau beideologi ketuhanan.setiap warga Negara mempunyai hak dan kewajiban dalam memeluk agama, Sesuai dengan kepercayaanya, tanpa adanya ganguan atau ancaman dari pihak-pihak yang mengancam atau menodai pasal 29 tersebut. Agar tercipta kententraman dan kedamaian dalam hidup bernegara.

Rabu, 26 November 2014

Mengembangkan Usaha & Produk Koperasi

Cara Mngembangkan dan Memajukan Usaha Koperasi Di Indonesia

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.

Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.

Pertumbuhan koperasi tidak senantiasa semulus apa yang diharapkan dan dibayangkan. Banyak permasahan dan kendala yang dihadapi dalam setiap perkembangannya. Untuk itu jika saya menjadi presiden, hal-hal yang akan saya lakukan untuk memajukan perkoperasian di Indonesia adalah sebagai berikut :

Dalam menghadapi kesulitan koperasi seperti akses permodalan, keterbatasan informasi dan pasar, minim manajeriar, gagap teknologi, dll dapat diatasi dengan cara :

1. Mengeluarkan kebijakan guna mendorong percepatan pemberdayaan koperasi secara terarah dan bertahap. Kebijakan tersebut meliputi aspek-aspek kelembagaan, permodalan, kemampuan teknologi, kualitas SDM, pemasaran, jaringan usaha, menciptakan iklim yang kondusif, dan bertahap dimulai skema hibah untuk peningkatan keterampilan usaha, dana bergulir, pinjaman lunak, modal ventura dan pinjaman lunak. Secara terarah program ini dapat menyentuh segala aspek yang bertujuan dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang.

2. Memberikan bantuan modal kerja bagi koperasi primer khususnya KUD. Dimana bantuan tersebut harus selektif, dimonitoring dan evaluasi.

3. Memberikan bantuan manajemen kepada koperasi primer dan KUD baik sebagai manajer KUD atau pelatihan-pelatihan yang berkesinambungan.

4. Mensinergikan program-program pembangunan dengan pemberdayaan koperasi. Sebagai contoh, program pembangunan lumbung pangan oleh Kementerian Pertanian, juga bantuan pengadaan penggilingan padi (RMU), bantuan alat pengering (box dryer) padi dan jagung, bantuan hand tractor, pembangkit listrik micro hydro power, pengelolaan dana PUAP (Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan).

5. Memberikan peranan yang lebih besar pada dinas koperasi ataupun Kementerian Negara Koperasi dalam pengembangan koperasi.

6. Modifikasi produk. Dengan memodifikasi produk-produk yang ada dikoperasi, saya yakin akan meningkatkan selera masyarakat sehingga tertarik untuk mengkonsumsi produk dari koperasi tersebut.

Kebijakan Pemerintah Dalam Pembangunan Koperasi

Selama era pembangunan jangka panjang tahap pertama, pembangunan kopersi di Indonesia telah menunjukkan hasil-hasil yang cukup memuaskan. Selain mengalami pertumbuhan secara kuantitatif, secara kualitatif juga berhasil mendirikan pilar-pilar utama untuk menopang perkembangan koperasi secara mandiri. Pilar-pilar itu meliputi antara lain: Bank Bukopin, Koperasi Asuransi Indonesia, Kopersi JasaAudit, dan Institut Koperasi Indonesia. Walaupun demikian, pembangunan koperasi selama PJP I masih jauh darisempurna.

Berbagai kelemahan mendasar masih tetap mewarnai wajah koperasi. Kelemahan-kelemahan mendasar itu misalnya adalah: kelemahan manajerial, kelemahan sumber daya manusia, kelemahan modal, dan kelemahan pemasaran. Selain itu, iklim usaha yang ada juga terasa masih kurang kondusif bagi perkembangan koperasi. Akibatnya, walaupun secara kuantitatifan kualitatif koperasi telah mengalami perkembangan, namun perkembangannya tergolong masih sangat lambat. Bertolak dari pengalaman pembagunan koperasi dalam era PJP I itu, maka pelaksanaan pembangunan koperasi dalam era PJP II diharapkan lebih ditingkatkan, sehingga selain koperasi tumbuh menjadi bangun perusahaan yang sehat dan kuat, peranannya dalam berbagai aspek kehidupan bangsa dapat lebih ditingkatkan pula. Hal itu sejalan dengan salah satu sasaran pembangunan ekonomi era PJP II, yaitu pertumbuhan koperasi yang sehat dan kuat. Untuk mencapai sasaran itu, maka sebagaimana dikemukakan dalam GBHN, kebijakan umum pembangunan koperasi yang dijalankan oleh pemerintah dalam PelitaVI ini diarahkan untuk mengembangkan koperasi menjadi makin maju, makin mandiri,dan makin berakar dalam masyarakat, serta menjadi badan usaha yang sehat dan mampu berperan di semua bidang usaha, terutama dalam kehidupan ekonomi rakyat,dalam upaya mewujudkan demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Untuk itu, maka pembangunan koperasi diselenggarakan melalui peningkatan kemampuan organisasi, manajemen, kewiraswastaan, dan permodalan dengan didukung oleh peningkatan jiwa dan semangat berkoperasi menuju pemantapan perannya sebagai soko guru perekonomian nasional.

Manajemen Badan Usaha Koperasi

Teori Manajemen Badan Usaha Ekonomi Koperasi


A. Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

B. Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No. 25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan non fisik, informasi dan teknologi. Karena itu, koperasi harus dapat menghasilkan keuntungan dalam mengembangkan organisasi dan usahanya.
Sebagai badan usaha yang ditujukan untuk kepentingan bersama, kesejahteraan anggota koperasi mutlak harus didahulukan karena anggota koperasi adalah elemen terpenting yang menjadi roda penggerak koperasi. Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Dalam bahasa ekonomi atau teori pemasaran, pengguna jasa ini disebut pelanggan (customer). Untuk koperasi primer di Indonesia, anggotanya minimal 20 orang. Dengan demikian, anggota koperasi adalah orang sebagai individu yang merupakan subjek hokum dan subjek ekonomi tersendiri. Mereka ini mempunyai kepentingan ekonomiyang sama, yang diwadahi oleh koperasi dalam memenuhi kepentingan ekonomi tersebut.
Badan usaha koperasi merupakan wadah kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka mempertinggi efesiensi dan efektifitas pencapaian tujuan ekonomi individu anggotanya. Koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi, selain harus memiliki 4 sistem yang dimaksud di atas, juga harus memasukkan system keanggotaan (membership system) sebagai system yang ke lima. Sistem keanggotaan ini sangat penting dimasukkan sebagai system ke lima kedalam perusahaan koperasi, karena hal tersebut merupakan jati diri dan nilai keunggulan koperasi. Selainitu, dapat bekerja atau tidaknya koperasi sangat tergantung dari partisipasi anggotanya.

C. Tujuan dan Nilai Koperasi
Prof. William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari UNIVERSITAS GEORGIA dalam bukunya “Strategy Management and Bussines Policy” mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil yang terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan :
· Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya.
· Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan.
· Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksana prestasi organisasi.
· Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemen seperti memaksimumkan keuntungan ataupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (supplier), lingkungan, masyarakat dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya dikelompokan menjadi 3, yaitu :
1. Memaksimumkan Keuntungan
2. Memaksimumkan Nilai Perusahaan
3. Meminimumkan Biaya

D. Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat anggota tahunan.

E. Keterbatasan Teori Perusahaan
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalusempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah segai berikut.
Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan olehWilliam banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelahkeuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility).Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemendengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkanpenggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberiansaham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras (satisfying behavior). Postulat inidikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemenmenjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampumemaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan denganpenjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll.

F. Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sbb :
· Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory of Profit).Menurut teori ini, keuntungan ekonomi diatas normal oleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
· Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Propit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan meningkat sebagai suatu hasil dari friksi keseimbangan jangka panjang (long run equilibrium).
· Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory of Profit). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga yang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
1) Penguasaaan penuh atas supply bahan baku tertentu
2) Skala ekonomi
3) Kepemilikan hak paten
4) Pembatasan dari pemerintah

G. Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah bertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba yang rendah atau rusi adalah bertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk / komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasi. Semakin tinggi partisipasi anggota maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.  

H. Kegiatan Usaha Koperasi
a. Status dan Motif Anggota Koperasi
· Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (user / customers)
· Owners : menanamkan modal koperasi
· Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal.
· Criteria minimal anggota koperasi
1. Tidak berada di bawah garis kemiskinan dan memiliki potensi ekonomi.
2. Memiliki pola income regular yang pasti.
b. Kegiatan Usaha
Factor kunci sukses kegiatan usaha, meliputi :
1. Status dan motif anggota koperasi
2. Bidang usaha (bisnis)
3. Permodalan koperasi
4. Manajemen koperasi
5. Organisasi koperasi
6. System pembagian keuntungan (SHU)
c. Permodalan Koperasi
· UU 25/992 pasal 41 : modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
· Modal sendiri : simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
· Modal pinjaman : bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
d. Sisa Hasil Usaha Koperasi
Dari sisi pertama, SHU ditentukan dari cara menghitungnya yaitu seperti yang disebut di dalam Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Perkoperasian. Sehingga SHU adalah merupakan laba atau keuntungan yang diperoleh dari menjalankan usaha sebagaimana layaknya sebuah perusahaan bukan koperasi.
Dari sisi kedua, sebagai badan usaha yang mempunyai karakteristik dan nilai-nilai tersendiri, maka sebutan sisa hasil usaha merupakan makna yang berbeda dengan keuntungan atau laba dari badan usaha bukan koperasi. Sisi ini menunjukkan bahwa badan usaha koperasi bukan mengutamakan mencari laba tetapi mengutamakan memberikan pelayanan kepada anggotanya.

Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
· Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
· Pengelolaan yang demokratis,
· Partisipasi anggota dalam ekonomi,
· Kebebasan dan otonomi,
· Pengembangan pendidikan, pelatihan dan informasi
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
· Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
· Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
· Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
· Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
· Kemandirian
· Pendidikan perkoperasian
· Kerjasama antar koperasi

Bentuk dan Jenis Koperasi
Jenis Koperasi menurut fungsinya
· Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
· Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
· Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
· Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
· Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
· Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
· koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
· gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
· induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
· Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
· Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.

Keunggulan Koperasi
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
Kewirausahawan Koperasi
Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birikrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
Kepengurusan Koperasi

Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).