UNIVERSITAS GUNADARMA

Sabtu, 14 Maret 2015

Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia menurut Pasal 29 ayat 1&2

Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia menurut Pasal 29 ayat 1&2

BAB I
PENDAHULUAN

Dalam kehidupan bernegara dan berbangsa setiap warga Negara memiliki hak dan kewajiaban dalam memeluk agama yang terdapat dalam pasal 29. Dalam UUD 1945 yang merupakan dasar Negara yang diharapkan menjamin perjalanan kehidupan bangsa beserta warganya, tentun dalam suatu sistem ketata-negaraan mutlak hukumnya adanya suatu perundang-undangan atau peraturan yang mana fungsi utama dari kesemuanya itu adalah guna mengatur dan mengendalikan arah suatu sistem negara agar tidak melenceng dari jalurnya. Tentunya dalam seluruh aspek kehidupan bernegara, berbangsa, beragama, dan bermasyarakat di satu tanah air yaitu indonesia. Suatu negara yang demokrasi dan berlandaskan hukum ini tidak melarang adanya suatu kepercayaan yang di anut oleh warga negaranya sendiri, dan tentunya harus dilindungi dengan suatu perundang-undangan yang jelas, tegas yang mana menjamin keamanan dalam menjalankan kehidupan beragama dalam suatu Negara, Mengenai hak individu tentang kebebasan memeluk agama/keyakinan sesuai yang kita inginkan tanpa paksaan dari siapapun dengan berdasar atas ketuhanan yang maha esa seperti yang tercantum pada pasal yang akan dibahas dalam makalah. Dalam hal ini Negara Indonesia memiliki suatu perundang-undangan yang mengatur urusan tentang kehidupan beragama yakni terdapat pada pasal 29 ayat 1&2, yang di dalamnya mengandung kewajiban kepada tuhan dan diri sendiri supaya menjalankan agama/keyakinan yang sudah kita pilih.

Masalah:

  • Apa saja perundang-undangan yang mengatur kehidupan beragama yang terdapat dalam UUD 1945?
  • Bagaimanakah penjelsan dari kedua ayat tersebut?


BAB II
PEMBAHASAN

Undang-undang Isi pasal 29 ayat 1 dan 2 Tentang agama yang berbunyi:

  1. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
  1. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.


Undang-undang dasar  1945 republik indonesia pasal 29 ayat 1&2 ini sangat jelas dijelaskan bahwa setiap warga negara indonesia bebas memeluk agama/keyakinan nya masing-masing sesuai dengan hati nurani dan dilindungi secara sah serta berlandaskan hukum . tidak perlu takut dengan banyaknya perbedaan yang ada di inidonesia, indonesia memiliki 5 agama yang diakui di seluruh dunia yaitu: islam, kristen katolik, kristen protestan, hindu dan budha , kelima agama itu memiliki tujuan dan fungsi yang sama yaitu sama-sama berjalan pada ketuhanan yang maha esa, mengajarkan perbuatan-perbuatan yang baik sesuai dengan perintah tuhan tetapi hanya caranya beribah saja yang berbeda antara agama satu dengan agama yang lainnya , lantas tak harus membuat kita berkelahi dan bertindak melanggar hak asasi manusia , sebaliknya justru kita harus belajar menghargai dan sama-sama memberi tempat yang layak bagi semua agama di indonesia.

-Penjelasan dari kedua ayat tersebut:
Dari isi pasal 29 ayat 1 dijelaskan ideologi negara Indonesia adalah Ketuhanan yang Maha Esa. Ini berarti bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang beketuhanan dan kemerdekaan Indonesia tidak terlepas dari kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Dan itu besifat mutlak. Prinsip Ketuhanan yang ditanamkan dalam UUD 1945 merupakan perwujudan dari pengakuan keagamaan. Oleh karena itu, setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya yang warganya anggap benar dan berhak mendapatkan pendidikan yang layak, serta hak setiap warga negara untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak dan nyaman untuk tinggal dan berhak menentukan kewarganegaraan sendiri.
Berikutnya, dari isi pasal 29 ayat 2 dijelaskan bahwa setiap warga negara memiliki agama dan kepercayaanya sendiri tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun. Dan tidak ada yang bisa melarang orang untuk memilih agama yang diyakininya. Setiap agama memiliki cara dan proses ibadah yang bermacam-macam, oleh karena itu setiap warga negara tidak boleh untuk melarang orang beribadah. Supaya tidak banyak konflik-konflik yang muncul di Indonesia.

-Kewajiban warga negara
Penekanan kewajiban untuk menjalankan agama yang diyakini dbuktikan dengan menjalankan rukun- rukun dari setiap aturan agama yang berlaku di Indonesia Sehingga apabila prinsip beragama dapat berjalan dengan seimbang antara hak dan kewajiban, maka akan mudah bisa mewujudkan ketertiban hukum, kehidupan yang saling toleransi, dan ketentraman.

BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Jadi dapat disimpulkan bahwa Negara Indonesia berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa atau beideologi ketuhanan.setiap warga Negara mempunyai hak dan kewajiban dalam memeluk agama, Sesuai dengan kepercayaanya, tanpa adanya ganguan atau ancaman dari pihak-pihak yang mengancam atau menodai pasal 29 tersebut. Agar tercipta kententraman dan kedamaian dalam hidup bernegara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar