Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia menurut Pasal 29 ayat 1&2
BAB
I
PENDAHULUAN
Dalam
kehidupan bernegara dan berbangsa setiap warga Negara memiliki hak dan
kewajiaban dalam memeluk agama yang terdapat dalam pasal 29. Dalam UUD 1945
yang merupakan dasar Negara yang diharapkan menjamin perjalanan kehidupan bangsa
beserta warganya, tentun dalam suatu sistem ketata-negaraan mutlak hukumnya
adanya suatu perundang-undangan atau peraturan yang mana fungsi utama dari
kesemuanya itu adalah guna mengatur dan mengendalikan arah suatu sistem negara
agar tidak melenceng dari jalurnya. Tentunya dalam seluruh aspek kehidupan
bernegara, berbangsa, beragama, dan bermasyarakat di satu tanah air yaitu indonesia.
Suatu negara yang demokrasi dan berlandaskan hukum ini tidak melarang adanya
suatu kepercayaan yang di anut oleh warga negaranya sendiri, dan tentunya harus
dilindungi dengan suatu perundang-undangan yang jelas, tegas yang mana menjamin
keamanan dalam menjalankan kehidupan beragama dalam suatu Negara, Mengenai hak
individu tentang kebebasan memeluk agama/keyakinan sesuai yang kita inginkan
tanpa paksaan dari siapapun dengan berdasar atas ketuhanan yang maha esa
seperti yang tercantum pada pasal yang akan dibahas dalam makalah. Dalam hal
ini Negara Indonesia memiliki suatu perundang-undangan yang mengatur urusan
tentang kehidupan beragama yakni terdapat pada pasal 29 ayat 1&2, yang di
dalamnya mengandung kewajiban kepada tuhan dan diri sendiri supaya menjalankan
agama/keyakinan yang sudah kita pilih.
Masalah:
- Apa saja perundang-undangan yang mengatur kehidupan beragama yang terdapat dalam UUD 1945?
- Bagaimanakah penjelsan dari kedua ayat tersebut?
BAB
II
PEMBAHASAN
Undang-undang Isi pasal
29 ayat 1 dan 2 Tentang agama yang berbunyi:
- Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Undang-undang
dasar 1945 republik indonesia pasal 29 ayat 1&2 ini sangat
jelas dijelaskan bahwa setiap warga negara indonesia bebas memeluk agama/keyakinan
nya masing-masing sesuai dengan hati nurani dan dilindungi secara sah serta
berlandaskan hukum . tidak perlu takut dengan banyaknya perbedaan yang ada di
inidonesia, indonesia memiliki 5 agama yang diakui di seluruh dunia yaitu:
islam, kristen katolik, kristen protestan, hindu dan budha , kelima agama itu
memiliki tujuan dan fungsi yang sama yaitu sama-sama berjalan pada ketuhanan
yang maha esa, mengajarkan perbuatan-perbuatan yang baik sesuai dengan perintah
tuhan tetapi hanya caranya beribah saja yang berbeda antara agama satu dengan
agama yang lainnya , lantas tak harus membuat kita berkelahi dan bertindak
melanggar hak asasi manusia , sebaliknya justru kita harus belajar menghargai
dan sama-sama memberi tempat yang layak bagi semua agama di indonesia.
-Penjelasan dari kedua
ayat tersebut:
Dari
isi pasal 29 ayat 1 dijelaskan ideologi negara Indonesia adalah Ketuhanan yang
Maha Esa. Ini berarti bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang beketuhanan dan
kemerdekaan Indonesia tidak terlepas dari kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa. Dan itu besifat mutlak. Prinsip Ketuhanan yang ditanamkan dalam UUD 1945
merupakan perwujudan dari pengakuan keagamaan. Oleh karena itu, setiap orang
bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya yang warganya anggap benar
dan berhak mendapatkan pendidikan yang layak, serta hak setiap warga negara
untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak dan nyaman untuk tinggal dan berhak
menentukan kewarganegaraan sendiri.
Berikutnya,
dari isi pasal 29 ayat 2 dijelaskan bahwa setiap warga negara memiliki agama
dan kepercayaanya sendiri tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun. Dan tidak
ada yang bisa melarang orang untuk memilih agama yang diyakininya. Setiap agama
memiliki cara dan proses ibadah yang bermacam-macam, oleh karena itu setiap
warga negara tidak boleh untuk melarang orang beribadah. Supaya tidak banyak
konflik-konflik yang muncul di Indonesia.
-Kewajiban warga negara
Penekanan
kewajiban untuk menjalankan agama yang diyakini dbuktikan dengan menjalankan
rukun- rukun dari setiap aturan agama yang berlaku di Indonesia Sehingga
apabila prinsip beragama dapat berjalan dengan seimbang antara hak dan kewajiban,
maka akan mudah bisa mewujudkan ketertiban hukum, kehidupan yang saling
toleransi, dan ketentraman.
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
Jadi
dapat disimpulkan bahwa Negara Indonesia berdasarkan atas ketuhanan yang maha
esa atau beideologi ketuhanan.setiap warga Negara mempunyai hak dan kewajiban
dalam memeluk agama, Sesuai dengan kepercayaanya, tanpa adanya ganguan atau
ancaman dari pihak-pihak yang mengancam atau menodai pasal 29 tersebut. Agar
tercipta kententraman dan kedamaian dalam hidup bernegara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar