ETIKA
BISNIS PADA PT. UNILEVER
Emi
Puji Rahayu
Fakultas
Ekonomi Universitas Gunadarma
Abstrak
Etika
merupakan keyakinan mengenai tindakan yang benar dan yang salah, atau tindakan
yang baik dan yang buruk, yang mempengaruhi hal lainnya. Nilai-nilai dan moral
pribadi perorangan dan konteks sosial menentukan apakah suatu perilaku tertentu
dianggap sebagai perilaku yang etis atau tidak etis. Etika bisnis adalah
istilah yang biasanya berkaitan dengan perilaku etis atau tidak etis yang
dilakukan oleh manajer atau pemilik suatu organisasi. Etika mempengaruhi
perilaku pribadi di lingkungan kerja.
Penulisan
ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana etika bisnis pada PT Unilever. Karena
di dalam berbisnis etika sangatlah diperlukan dengan etika perusahaan dapat
mengetahui jati diri kita dan dapat memberikan keputusan apakah kita layak
bekerja di perusahaan tersebut atau tidak. Dengan memegang teguh etika atau
moral bisnis yang ada bisnis kita akan berjalan dengan baik, karena dengan
memiliki etika kita dapat bersaing dengan perusahaan lain tanpa menyakiti pihak
manapun. Etika telah berkembang di kehidupan masyarakat, jika kita dapat
mempergunakannya dengan baik maka etika kita akan memberikan dampak yang
positif terhadap bisnis kita dan perusahaan orang lain.
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Etika
merupakan keyakinan mengenai tindakan yang benar dan yang salah, atau tindakan
yang baik dan yang buruk, yang mempengaruhi hal lainnya. Nilai-nilai dan moral
pribadi perorangan dan konteks sosial menentukan apakah suatu perilaku tertentu
dianggap sebagai perilaku yang etis atau tidak etis. Dengan kata lain, perilaku
etis merupakan perilaku yang mencerminkan keyakinan perseorangan dan
norma-norma sosial yang diterima secara umum sehubungan dengan
tindakan-tindakan yang benar da baik. Perilaku tidak etis adalah perilaku yang
menurut keyakinan perseorangan dan norma-norma sosial dianggap salah atau
buruk. Etika bisnis adalah istilah yang biasanya berkaitan dengan perilaku etis
atau tidak etis yang dilakukan oleh manajer atau pemilik suatu organisasi
(Ricky W. Griffin dan Ronald J. Ebert, 2007).
Etika
bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup
seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga
masyarakat. Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara
adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan
individu ataupun perusahaan di masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan
dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam
membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang
saham, masyarakat.
Perusahaan
meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis
dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati
kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Setiap
perusahaan memiliki peraturan-peraturan atau kode etik yang berfungsi untuk
menunjang kelancaran kegiatan operasional perusahaan. PT Unilever merupakan
perusahaan yang menggunakan etika dalam melakukan bisnisnya dan sangat
menjunjung tinggi etika bisnisnya, baginya sumber daya manusia adalah pusat
dari seluruh aktivitas perseroan. Dengan memberikan prioritas pada mereka dalam
pengembangan profesionalisme, keseimbangan kehidupan, dan kemampuan mereka
untuk berkontribusi pada perusahaan. Perseroan mengelola dan mengembangkan
bisnis perseroan secara bertanggung jawab dan berkesinambungan.
1.2
Rumusan dan Batasan Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah diatas , maka dapat ditarik rumusan masalah sebagai
berikut, yaitu:
- Apakah PT Unilever
menggunakan etika dalam menjalankan bisnisnya?
- Jika PT Unilever
tidak menggunakan etika bisnis, apakah bentuk pelanggarannya, faktor penyebab
nya dan bagaimana cara mengatasinya?
Untuk
menghindari pembahasan yang terlalu luas, maka penulis memberikan batasan
masalah pada etika bisnis di PT Unilever yang beralamat di Jl. Jababeka
IX, Blok D 1-29 Cikarang, Bekasi 17520.
1.3
Tujuan
Adapun
tujuan penulisan untuk memenuhi tugas softskill mata kuliah Etika Bisnis dalam
membuat jurnal atau tulisan tentang Etika Bisnis. Maksud dari penulisan ini
adalah:
- Untuk
mengetahui etika bisnis pada PT Unilever
- Untuk
mengetahui pelanggaran, faktor penyebab dan cara antisipasi apabila PT Unilever
tidak menggunakan etika bisnis.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1 Definisi
Etika Bisnis
Menurut
Para Ahli Menurut Velasques (2002) Etika bisnis merupakan studi yang
dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada
standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku
bisnis.
Menurut
Steade et al (1984: 701) Etika bisnis adalah standar etika yang berkaitan
dengan tujuan dan cara membuat keputusan bisnis. Menurut Hill dan Jones (1998)
Etika bisnis merupakan suatu ajaran untuk membedakan antara salah dan benar
guna memberikan pembekalan kepada setiap pemimpin perusahaan ketika
mempertimbangkan untuk mengambil keputusan strategis yang terkait dengan
masalah moral yang kompleks.
Menurut
Sim (2003) Etika adalah istilah filosofis yang berasal dari "etos,"
kata Yunani yang berarti karakter atau kustom. Definisi erat dengan
kepemimpinan yang efektif dalam organisasi, dalam hal ini berkonotasi kode
organisasi menyampaikan integritas moral dan nilai-nilai yang konsisten dalam
pelayanan kepada masyarakat.
Menurut
Brown dan Petrello (1976) Bisnis adalah suatu lembaga yang menghasilkan barang
dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Apabila kebutuhan masyarakat
meningkat, maka lembaga bisnis pun akan meningkat pula perkembangannya untuk
memenuhi kebutuhan tersebut, sambil memperoleh.
Menurut Von
der Embse dan R.A. Wagley dalam artikelnya di Advance Managemen Jouurnal
(1988) yang berjudul Managerial Ethics Hard Decisions on Soft Criteria,
terdapat tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika kita,
yaitu :
- Utilitarian
Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh
karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat
memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak
membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
- Individual
Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak
dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus
dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak
orang lain.
- Justice
Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan
bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara
perseorangan ataupun secara kelompok.
2.2 Sasaran
dan Lingkup Etika Bisnis
Setelah
melihat penting dan relevansinya etika bisnis ada baiknya kita tinjau lebih
lanjut apa saja sasaran dan lingkup etika bisnis itu. Ada tiga sasaran dan
lingkup pokoketika bisnis yaitu:
- Etika
bisnis sebagai etika profesi membahas berbagai prinsip, kondisi dan masalah
yang terkait dengan praktek bisnis yang baik dan etis. Dengan kata lain, etika
bisnis yang pertama bertujuan untuk mengimbau para pelaku bisnis untuk
menjalankan bisnisnya secara baik dan etis. Karena lingkup bisnis yang pertama
ini lebih sering ditujunjukkan kepada para manajer dan pelaku bisnis dan lebih
sering berbicara mengenai bagaimana perilaku bisnis yang baik dan etis itu.
- Etika
bisnis bisa menjadi sangat subversife. Subversife karean ia mengunggah,
mendorong dan membangkitkan kesadaran masyarakat untuk tidak dibodoh – bodohi,
dirugikan dan diperlakukan secara tidak adil dan tidak etis oleh praktrek
bisnis pihak mana pun. Untuk menyadarkan masyarakat khususnya konsumen, buruh
atau karyawan dan masyarakat luas akan hak dan kepentingan mereka yang tidak
boleh dilanggar oleh praktek bisnis siapapun juga.
- Etika
bisnis juga berbicara mengenai system ekonomi yang sangat menentukan etis
tidaknya suatu praktek bisnis. Dalam hal ini etika bisnis lebih bersifat makro,
yang karena itu barangkali lebih tepat disebut sebagai etika ekonomi.
Ketiga lingkup dan
sasaran etika bisnis ini berkaitan erat satu dengan yang lainnya dan bersama –
sama menentukan baik tidaknya, etis tidaknya praktek bisnis tersebut.
2.3
Prinsip-prinsip Etika Bisnis
Pada
dasarnya, setiap pelaksanaan bisnis seyogyanya harus menyelaraskan proses
bisnis tersebut dengan etika bisnis yang telah disepakati secara umum dalam
lingkungan tersebut. Sebenarnya terdapat beberapa prinsip etika bisnis yang
dapat dijadikan pedoman bagi setiap bentuk usaha.
Sonny Keraf (1998) menjelaskan
bahwa prinsip etika bisnis adalah sebagai berikut :
- Prinsip Otonomi ; yaitu
sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan
kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
- Prinsip Kejujuran ; terdapat
tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis
tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas
kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak.
Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang
sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
- Prinsip Keadilan ; menuntut
agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan
sesuai criteria yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggung jawabkan.
- Prinsip Saling Menguntungkan
(Mutual Benefit Principle) ; menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian
rupa sehingga menguntungkan semua pihak.
- Prinsip Integritas
Moral ; terutama dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku
bisnis atau perusahaan, agar perlu menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama
baik pimpinan atau orang-orangnya maupun perusahaannya.
Selain
itu juga ada beberapa nilai – nilai etika bisnis yang dinilai oleh
Adiwarman Karim, Presiden Direktur Karim Business Consulting, seharusnya jangan
dilanggar, yaitu :
- Kejujuran: Banyak
orang beranggapan bisnis merupakan kegiatan tipu-menipu demi mendapat
keuntungan. Ini jelas keliru. Sesungguhnya kejujuran merupakan salah satu kunci
keberhasilan berbisnis. Bahkan, termasuk unsur penting untuk bertahan di tengah
persaingan bisnis.
- Keadilan: Perlakukan
setiap orang sesuai haknya. Misalnya, berikan upah kepada karyawan sesuai
standar serta jangan pelit memberi bonus saat perusahaan mendapatkan keuntungan
lebih. Terapkan juga keadilan saat menentukan harga, misalnya dengan tidak
mengambil untung yang merugikan konsumen.
- Rendah Hati: Jangan
lakukan bisnis dengan kesombongan. Misalnya, dalam mempromosikan produk dengan
cara berlebihan, apalagi sampai menjatuhkan produk bersaing, entah melalui
gambar maupun tulisan. Pada akhirnya, konsumen memiliki kemampuan untuk
melakukan penilaian atas kredibilitas sebuah poduk/jasa. Apalagi, tidak sedikit
masyarakat yang percaya bahwa sesuatu yang terlihat atau terdengar terlalu
sempurna, pada kenyataannya justru sering kali terbukti buruk.
- Simpatik: Kelola
emosi. Tampilkan wajah ramah dan simpatik. Bukan hanya di depan klien atau
konsumen anda, tetapi juga di hadapan orang-orang yang mendukung bisnis anda,
seperti karyawan, sekretaris dan lain-lain.
- Kecerdasan:
Diperlukan kecerdasan atau kepandaian untuk menjalankan strategi bisnis sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, sehingga menghasilkan keuntungan yang
memadai. Dengan kecerdasan pula seorang pebisnis mampu mewaspadai dan
menghindari berbagai macam bentuk kejahatan non-etis yang mungkin dilancarkan
oleh lawan-lawan bisnisnya.
2.4 Hal-hal
Yang Harus Diketahui Dalam Menciptakan Etika Bisnis
a. Menuangkan ke
dalam Hukum Positif
Perlunya sebagian etika
bisnis dituangkan dalam suatu hukum positif yang menjadi Peraturan
Perundang-Undangan dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum dari etika bisnis
tersebut, seperti “proteksi” terhadap pengusaha lemah.
b. Mampu
Menyatakan yang Benar itu Benar
Kalau pelaku bisnis itu
memang tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai contoh) karena persyaratan
tidak bisa dipenuhi dan jangan memaksa diri untuk mengadakan “kolusi” serta
memberikan “komisi” kepada pihak yang terkait.
c. Pengembangan
Tanggung Jawab Sosial (Social Responsibility)
Pelaku bisnis disini
dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk
“uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.
d. Memelihara
Kesepakatan
Memelihara kesepakatan
atau menumbuhkembangkan Kesadaran dan rasa Memiliki terhadap apa yang telah
disepakati adalah salah satu usaha menciptakan etika bisnis.
e. Mampu
Menyatakan yang Benar itu Benar
Kalau pelaku bisnis itu
memang tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai contoh) karena persyaratan
tidak bisa dipenuhi dan jangan memaksa diri untuk mengadakan “kolusi” serta
memberikan “komisi” kepada pihak yang terkait.
BAB
III
METODOLOGI
PENELITIAN
3.1
Metode Pengumpulan Data
Untuk
memperoleh data yang digunakan dalam tugas ini, penulis menggunakan Metode
pengumpulan data berupa studi kepustakaanan dengan cara mengumpulkan data dari
beberapa buku, referensi di internet dan jurnal yang mengkaji penelitian
sejenis untuk mendukung penelitian etika dalam bisnis .
BAB
IV
PEMBAHASAN
4.1
Profil Perusahaan
PT
Unilever Indonesia Tbk (perusahaan) didirikan pada 5 Desember 1933 sebagai
Zeepfabrieken N.V. Lever dengan akta No. 33 yang dibuat oleh Tn.A.H. van
Ophuijsen, notaris di Batavia,tertanggal 30 Juni 1997, nama perusahaan diubah
menjadi PT Unilever Indonesia Tbk. PT Unilever bergerak dalam bidang produksi
sabun, deterjen, margarin, minyak sayur dan makanan yang terbuat dari susu, es
krim, makanan dan minuman dari teh dan produk-produk kosmetik. PT Unilever
selalu menekankan pada integritas dan kualitas tinggi, peduli kepada
masyarakat dan lingkungan hidup.
4.2
Etika Bisnis dalam Perusahaan Unilever
1. Standar Perilaku
Dalam melaksanakan
semua kegiatan, kami melakukannya dengan penuh kejujuran, integritas,
keterbukaan serta menghormati hak azasi manusia, menjaga kepentingan para
karyawan kami dan menghormati kepentingan sah dari para relasi kami.
2. Mematuhi Hukum
Seluruh perusahaan
Unilever dan para karyawannya berkewajiban mematuhi ketentuan hukum dan
peraturan masing-masing negara di tempat mereka melaksanakan usahanya.
3. Karyawan
Unilever memiliki
komitmen pada keanekaragaman dalam lingkungan kerja yang diwarnai oleh sikap
saling percaya dan saling menghormati dimana semua memiliki rasa tanggung jawab
atas kinerja dan reputasi Perseroan. Kami merekrut, mempekerjakan, dan
mengembangkan para karyawan hanya atas dasar kualifikasi dan kemampuan yang
dibutuhkan bagi pekerjaan yang harus dilakukan. Kami memiliki komitmen untuk
menyediakan kondisi kerja yang aman dan sehat. Kami tidak akan menggunakan
sarana kerja apapun yang bersifat memaksa atau mempekerjakan anak. Kami
bertekad bekerjasama dengan karyawan demi mengembangkan dan memperkuat
ketrampilan dan kemampuan setiap individu. Kami menghargai martabat dan hak
individu untuk kebebasan berserikat dalam satu asosiasi. Kami akan memelihara
terjalinnya komunikasi yang baik dengan para karyawan melalui informasi dari
perusahaan dan proses konsultasi.
4. Pemegang Saham
Unilever melaksanakan
kegiatan usahanya berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan
bertaraf internasional. Kami menyediakan informasi atas kegiatan kami, struktur
dan situasi serta kinerja finansial kepada pemegang saham pada waktunya secara
teratur dan benar.
5. Mitra Usaha
Unilever memiliki
komitmen tinggi dalam menjalin hubungan yang saling bermanfaat dengan
para pemasok, pelanggan, dan mitra usaha. Dalam jalinan bisnis, kami mengharapkan
para mitra kami untuk mematuhi prinsip bisnis yang selaras dengan prinsip
bisnis kami.
6. Keterlibatan pada
masyarakat
Unilever berupaya
menjadi perusahaan yang dapat diandalkan, dan sebagai bagian integral dari
masyarakat serta memenuhi kewajiban terhadap masyarakat dan komunitas
setempat.
7. Kegiatan Umum
Perusahaan Unilever
diharapkan untuk menggerakkan dan mempertahankan kepentingan bisnisnya yang
sah. Unilever akan bekerjasama dengan instansi pemerintah dan organisasi
lainnya, baik secara langsung maupun melalui asosiasi-asosiasi dalam rangka
mengembangkan legislasi dan peraturan lainnya yang mungkin memengaruhi
kepentingan bisnis. Unilever tidak mendukung partai politik atau pun memberi
sumbangan yang dapat membiayai kelompok-kelompok tertentu yang kegiatannya
diperkirakan akan mendukung kepentingan partai.
8. Lingkungan
Unilever memiliki
komitmen untuk terus menerus mengadakan perbaikan dalam pengelolaan dampak
lingkungan dan mendukung sasaran jangka panjang untuk mengembangkan suatu bisnis
yang berkelanjutan. Unilever akan bekerjasama dalam kemitraan dengan pihak lain
untuk menggalakkan kepedulian lingkungan, meningkatkan pemahaman akan masalah
lingkungan dan menyebar-luaskan budaya karya yang baik.
9. Inovasi
Dalam upaya melaksanakan
inovasi ilmiah demi memenuhi kebutuhan konsumen, kami akan senantiasa merujuk
pada keinginan konsumen dan masyarakat. Kami akan bekerja atas dasar keilmuan
yang tepat, dan menerapkan standar keamanan produk secara ketat.
10.Persaingan
Unilever percaya akan
persaingan ketat namun sehat dan mendukung pengembangan perundang-undangan
tentang prinsip persaingan yang wajar. Perusahaan Unilever beserta seluruh
karyawannya akan melakukan kegiatan atas dasar prinsip persaingan yang sehat
dan mengikuti semua peraturan yang berlaku.
11.Integritas Bisnis
Unilever tidak menerima
ataupun memberi, baik secara langsung maupun tidak langsung, suapan atau
keuntungan lainnya yang tidak pantas demi keuntungan bisnis atau finansial.
Tidak satupun karyawan kami yang boleh menawarkan, memberi atau menerima hadiah
atau pembayaran yang merupakan, atau dapat diartikan sebagai sarana suap.
Setiap tuntutan, atau penawaran suap harus ditolak langsung dan dilaporkan
kepada manajemen. Catatan akuntansi Unilever berikut dokumen pendukungnya harus
secara tepat menjelaskan dan mencerminkan kondisi transaksinya. Tidak ada
transaksi dana atau aset yang disembunyikan atau tidak dicatat. Semuanya akan
dicatat serta dibukukan.
12. Benturan
Kepentingan
Seluruh karyawan
Unilever diharapkan menghindarkan diri dari kegiatan pribadi dan kepentingan
finansial yang dapat menyebabkan benturan kepentingan dengan tanggung jawab
mereka terhadap Perseroan. Seluruh karyawan Unilever tidak dibenarkan mencari
keuntungan pribadi atau bagi orang lain melalui penyalahgunaan kedudukan
mereka.
13. Kepatuhan,
Pemantauan dan Pelaporan
Kepatuhan terhadap CoBP
merupakan syarat utama bagi keberhasilan dan keberlanjutan bisnis kami. Direksi
Unilever bertanggung jawab agar prinsip-prinsip tersebut dikomunikasikan,
dipahami dan dipatuhi oleh seluruh karyawan dapat melaporkan secara rahasia dan
tidak akan dirugikan akibat pelaporan tersebut.
14. Implementasi Sistem
Manajemen Mutu
Operasional usaha kami
berlandaskan pada sejumlah sistem manajemen dengan persyaratan mutu yang ketat.
Produk-produk, pabrik-pabrik operasional dan sistem-sistem internal kami telah
memperoleh sertifikasi ISO 9001 selama lebih dari sepuluh tahun, yang
diverifikasi setiap tahun. Bahkan kami telah menerapkan ISO 22000 Food Safety
System untuk proses fabrikasi Foods & Beverages kami, sedangkan sistem
manajemen lingkungan kami telah memenuhi ISO 14001 Environmental Management
Standard.
Keamanan
produk selalu merupakan prioritas utama kami, dan kami telah membangun lembaga
Safety and Envrionmental Assurance Center (SEAC) guna memberikan penilaian
sekaligus jaminan terhadap produk maupun proses yang berlangsung. Produk-produk
baru dan teknologi baru menjalani proses keamanan secara mandiri dan ketat, dan
keseluruhan proses inovasi produk dihadapkan pada penilaian keamanan dan
kesehatan yang intensif, termasuk dari aspek penilaian kepatuhan terhadap
ketentuan peraturan maupun persyaratan legal. Serangkaian penilaian tersebut
dilakukan kembali sebelum peluncuran suatu produk. Kadangkala, suatu produk
secara insidental diluncurkan ke pasar tanpa melalui standar keamanan dan
kualitas yang tinggi. Produk-produk demikian mungkin mengalami cacat kualitas,
kontaminasi bahan mentah, ataupun pelabelan ingredient yang salah.
Untuk
memastikan terpenuhinya kualitas dalam mata rantai pasokan, para pemasok hanya
dapat diluluskan setelah menjalani audit yang cermat tentang keandalan produk,
manajemen mutu dan kepatuhan terhadap berbagai kriteria atas dasar praktik
bisnis yang wajar dan berkelanjutan. Setiap pasokan bahan mentah harus melalui
serangkaian checkpoint untuk memastikan keamanan dan kepatuhannya dengan
ketentuan peraturan dan persyaratan hukum yang berlaku.
15.
Suara Konsumen
Perseroan
menangani keluhan dan pertanyaan konsumen melalui sebuah layanan konsumen
khusus yang disebut “Suara Konsumen.” Melalui Suara Konsumen, kami berupaya
untuk mempererat hubungan antara Perseroan dengan para konsumen dan pelanggan
kami dengan memberikan respon atas aspirasi dan ekspektasi mereka terhadap
produk-produk kami, sekaligus untuk meningkatkan kepuasan mereka dalam
mengonsumsi produk-produk kami.
16.
Pengadaan Barang dan Jasa
Praktik-praktik
pengadaan kami diatur oleh Prinsip Kemitraan Bisnis Unilever dan Etika Sumber
Pertanian Lestari. Prinsip Kemitraan Bisnis kami dirancang untuk memastikan
berlangsungnya kondisi kerja yang adil dalam mata rantai pasokan, termasuk
penghargaan terhadap hak-hak azasi manusia, kebebasan berserikat, sistem
penggajian dan waktu kerja yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di
Indonesia. Kami juga berupaya untuk memastikan bahwa para pemasok kami
memenuhi standar kesehatan, keamanan dan perlindungan lingkungan. Sedangkan
Etika Sumber Pertanian Lestari bertujuan untuk mendorong para pemasok dan
petani untuk mengadopsi praktik-praktik perkebunan lestari.
Kebijakan
kami dalam memperoleh sumber material memprioritaskan pada sumber-sumber lokal
dimana memungkinkan. Seluruh calon pemasok menjalani proses audit atas dasar
keandalan dan manajemen mutu mereka, dan kinerja lingkungan, hak-hak azasi,
serta semua isu sosial disaring melalui sejumlah kriteria Prinsip Kemitraan
Bisnis kami.
4.3
Pelanggaran yang Mungkin Dilakukan PT. Unilever Tanpa Etika Bisnis
Dampak
pencemaran lingkungan yang timbul akibat limbah pabrik PT. Unilever tanpa
adanya etika bisnis dalam tanggung jawab sosial :
1. Dampak Pencemaran
air
Air yang telah tercemar
dapat mengakibatkan kerugian terhadap manusia juga ekosistem yang ada didalam
air. Kerugian yang disebabkan oleh pencemaran air dapat berupa :
Air tidak dapat digunakan
lagi untuk keperluan rumah tangga, hal ini diakibatkan oleh air sudah tercemar
sehingga tidak bisa digunakan lagi apalagi air ini banyak manfaatnya seperti
untuk diminum, mandi, memasak mencuci dan lain-lain.
2. Dampak
Pencemaran Udara
Dengan dibangunnya
pabrik di perkotaan asapnya dapat mengakibatkan polusi udara sehingga menganggu
kenyamanan bagi para pemakai jalan. Apabila udara telah tercemar maka akan
menimbulkan penyakit seperti sesak napas.
3. Dampak Pencemaran
Tanah.
Tanah yang telah tercemar
oleh bahan pencemar seperti senyawa karbonat maka tanah tersebut akan menjadi
asam, H2S yang bersama CO membentuk senyawa beracun didalam tanah
sehingga cacing penggembur tanah mati.
Ketiga dampak
pencemaran tanah ini dapat berakibat buruk terhadap lingkungan terutama karena
hasil kegiatan industri PT Unilever bila limbahnya langsung dibuang tanpa
melalui proses pengolahan lebih dahulu.
4.4
Faktor Penyebab Perusahaan Melakukan Pelanggaran
a. Menurunnya
formalism etis (moral yang berfokus pada maksud yang berkaitan dengan perilaku
dan hak tertentu.
b. Kurangnya
kesadaran moral utilarian (moral yang berkaitan dengan memaksimumkan hal
terbaik bagi orang sebanyak mungkin)
c. Undang – undang atau peraturan yang mengatur perdagangan, bisnis dan
ekonomi masih kurang
d. Lemahnya
kedudukan lembaga yang melindungi hak – hak konsumen
e. Rendahnya
tingkat pendidikan, pengetahuan serta informasi mengenai bahan, material
berbahaya
f. Pandangan yang
salah dalam menjalankan bisnis (tujuan utama bisnis adalah mencari keuntungan
semata, bukan kegiatan social)
g. Rendahnya
tanggung jawab social atau CSR (Corporate Social Responsibility)
h. Kurangnya
pemahaman tentang prinsip etika bisnis
4.5 Upaya
yang dapat dilakukan oleh perusahaan untuk mengatasi pelanggaran antara lain:
- Penegakkan
budaya berani bertanggung jawab atas segala tingkah lakunya. Individu yang
mempunyai kesalahan jangan bersembunyi di balik institusi. Untuk menyatakan
kebenaran kadang dianggap melawan arus, tetapi sekarang harus ada keberanian
baru untuk menyatakan pendapat.
- Ukuran-ukuran
yang dipakai untuk mengukur kinerja jelas. Bukan berdasarkan kedekatan
dengan atasan, melainkan kinerja.
- Pengelolaan
sumber daya manusia harus baik.
- Visi
dan misi perusahaan jelas yang mencerminkan tingkah laku organisasi.
BAB
V
PENUTUP
5.1
KESIMPULAN
- PT Unilever telah
menggunakan etika dalam melakukan bisnisnya.
- Pelanggaran-pelanggaran seperti pencemaran lingkungan dapat terjadi apabila PT
Unilever tidak menggunakan etika bisnis.
5.2
SARAN
Dari
hasil penulisan diatas diharapkan PT Unilever konsisten dalam menjalankan etika
bisnisnya agar menghindari segala pelanggaran yang dapat terjadi. Dan
mempertahankan serta meningkatkan segala prestasi yang telah dicapai dan terus
memberikan dampak yang positif terhadap bisnisnya dan juga untuk masyarakat.
DAFTAR
PUSTAKA
- http://www.unilever.co.id/id/aboutus/tatakelolausaha/kodeetikperseroan/
- http://beberapadefinisibisnismeurutparaahli.htm
- http://prinsipetikabisnis_pustakamanajemen.htm.
- http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/10/etika-bisnis-24/
- http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/09/teori-etika-bisnis-dan-pengertian/
- http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/09/pengertian-etika-bisnis/
- Lihat. Manuel G. Velasquez,
“Business Ethics Consepts and Cares”, (London :Prentice Hall International,
2002), hal. 8-13
- K. Bertens,
“Pengantar Etika Bisnis”, (Yogyakarta : Kanisus, 2000), hal. 238.
- A. Sonny Keraf,
“Etika Bisnis Tuntutan dan Relevansinya”, (Yogyakarta : Kanisus, 2002),