UNIVERSITAS GUNADARMA

Senin, 13 April 2015

Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi serta Tantangan Globalisasi di dalam Masyarakat

Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi serta Tantangan Globalisasi di dalam Masyarakat

BAB I
PENDAHULUAN

Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara merupakan kesepakatan politik ketika negara Indonesia didirikan,dan hingga sekarang di era globalisasi,Negara Indonesia tetap berpegang teguh kepada pancasila sebagai dasar negara.Sebagai dasar negara tentulah pancasila harus menjadi acuan Negara dalam menghadapi tantangan global dunia yang terus berkembang.

Di era globalisasi ini peran pancasila tentulah sangat penting untuk tetap menjaga eksistensi kepribadian bangsa indonesia,karena dengan adanya globalisasi batasan batasan diantara negara seakan tak terlihat,sehingga berbagai kebudayaan asing dapat masuk dengan mudah ke masyarakat.

Hal ini dapat memberikan dampak positif dan negatif bagi bangsa indonesia,jika kita dapat memfilter dengan baik berbagai hal yang timbul dari dampak globalisasi tentunya globalisasi itu akan menjadi hal yang positif karena dapat menambah wawasan dan mempererat hubungan antar bangsa dan negara di dunia.Tapi jika kita tidak dapat memfilter dengan baik sehingga hal-hal negatif dari dampak globalisasi dapat merusak moral bangsa dan eksistensi kebudayaan indonesia.
Dari faktor-faktor tersebutlah di butuhkan peranan pancasila sebagai dasar dan pedoman negara dalam menghadapi tantangan global yang terus meningkat diera globalisasi.

Perkembangan teknologi yang saat ini berkembang sangat pesat dalam masyarakat adalah teknologi informasi. Hampir semua orang sependapat bahwa teknologi informasi telah, sedang dan akan merubah kehidupan umat manusia dengan menjanjikan cara kerja dan cara hidup yang lebih efektif, lebih bermanfaat, dan lebih kreatif. Sebagaimana dua sisi, baik dan buruk, teknologi informasi juga memiliki hal yang demikian. Sebagai teknologi, kedua sisi tersebut keberadaanya sangat tergantung pada pemakainya.

BAB II
PEMBAHASAN

Teknologi informasi terdiri dari sistem dan peralatan elektromagnetis untuk berkomunikasi jarak jauh. Teknologi informasi dan komunikasi (TIK) adalah pendukung utama bagi terselenggaranya globalisasi. Dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi, informasi dalam bentuk apapun dan untuk berbagai kepentingan, dapat disebarluaskan dengan mudah sehingga dapat dengan cepat mempengaruhi cara pandang dan gaya hidup hingga budaya suatu bangsa.

Globalisasi merupakan perkembangan kontemporer yang mempunyai pengaruh dalam mendorong munculnya berbagai kemungkinan tentang perubahan dunia yang akan berlangsung. Pengaruh globalisasi dapat menghilangkan berbagai halangan dan rintangan yang menjadikan dunia semakin terbuka dan saling bergantung satu sama lain. Globalisasi akan membawa perspektif baru tentang konsep “Dunia Tanpa Tapal Batas” yang saat ini diterima sebagai realitas masa depan yang akan mempengaruhi perkembangan budaya dan membayar perubahan baru.

Negara-negara yang sedang berkembang memerlukan begitu banyak hal  untuk mendukung perkembangan negara mereka. Negara-negara tersebut saling meningkatkan berbagai kemampuan mereka dalam segala aspek kehidupan masyarakat seperti pada aspek pertanian serta industri. Kemudian, selain itu mereka juga mengadakan investasi dalam aspek kesehatan masyarakat begitu pula dalam aspek pendidikan.
Dan saat ini, segala aspek kehidupan tersebut telah mampu berkembang dengan pesatnya, perkembangan tersebut beriringan pula dengan perkembangan pendidikan dari yang tradisional menjadi modern, secara otomatis perkembangan tersebut menuntut masyarakat menuju kearah globalisasi. Penyebab utama yang paling terasa pada perubahan tersebut adalah pada aspekTeknologi Informasi, contoh paling sederhana tentang hal ini adalah bila pada pendidikan yang masih tradisional dulu dalam mendapatkan sumber ilmu hanya dari buku, hal tersebut juga masih mempunyai kendala yaitu tidak semua orang bisa mendapatkan buku yang harganya relative masih mahal. Namun, sekarang pada tingkat yang lebih modern telah muncul yang namanya internet yang memberikan banyak informasi tentang pendidikan dan dapat dijangkau di semua kalangan masyarakat.

Tentu kemajuan teknologi ini menyebabkan perubahan yang begitu besar pada kehidupan umat manusia dengan segala peradaban dan kebudayaannya. Perubahan ini juga memberikan dampak yang begitu besar tehadap dunia pendidikan. Khususnya masyarakat dengan budaya dan adat ketimuran seperti Indonesia. Saat ini, di Indonesia dapat kita saksikan begitu besar pengaruh kemajuan teknologi terhadap aspek-aspek pendidikan yang ada di masyarakat, baik masyarakat perkotaan maupun pedesaan (modernisasi). Kemajuan teknologi seperti televisi, telepon dan telepon genggam (HP), bahkan internet bukan hanya melanda masyarakat kota, namun juga telah dapat dinikmati oleh masyarakat di pelosok-pelosok desa. Akibatnya, segala informasi yang bernilai positif maupun negatif, dapat dengan mudah di akses oleh masyarakat. Dan di akui atau tidak, perlahan-lahan mulai mengubah pola hidup dan pola pemikiran masyarakat khususnya dalam aspek pendidikan. jika dikaitkan dengan ideologi yang dianut Indonesia yakni pancasila. Maka akan muncul pertanyaan apakah nilai-nilai dalam pancasila yang selama ini menjadi pedoman hidup bangsa Indonesia terpengaruh perkembangan teknologi informasi? Untuk menjawab pertanyaan seperti ini, tidak serta merta dapat dijawab dengan jawaban terpengaruh atau tidak terpengaruh. Walaupun jawaban tersebut sudah disertai dengan alasannya.
Melihat kenyataan dalam masyarakat, sebenarnya bukan pancasila yang terpengaruh oleh perkembangan teknologi informasi melainkan masyarakat itu sendiri. Memberi pengaruh baik atau buruk terhadap pancasila tergantung bagaimana masyarakat sebagai penganut ideologi pancasila menyikapi perkembangan teknologi informasi tersebut.

Pesatnya perkembangan teknologi informasi memudahkan masuknya berbagai macam pengaruh dari luar, seperti informasi mengenai gaya hidup bangsa barat yang notabene gaya hidup bangsa barat bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Jika hal tersebut dibiarkan akan menyebabkan nilai-nilai luhur pancasila dalam masyarakat terkikis bahkan habis tergilas budaya barat yang berkembang.

Salah satu usaha untuk mencegah terkikisnya nilai-nilai luhur pancasila adalah dengan memupuk kembali nilai-nilai luhur tersebut dalam diri masyarakat Indonesia, hal ini dapat dilakukan melalui penyuluhan nilai-nilai pancasila bagi masyarakat yang tidak sedang berada dalam dunia pendidikan. Untuk masyarakat yang sedang berada dalam dunia pendidikan seperti pelajar dan mahasiswa, pengetahuan tentang pancasila bisa dimasukkan dalam kurikilum pembelajaran. Kendala terbesar adalah untuk penyuluhan kepada masyarakat umum yang sedang tidak berada dalam dunia pendidikan, maka hal ini perlu mendapatkan perhatian khusus mengenai metode penyuluhannya.

Kenyataan nilai-nilai luhur pancasila dalam masyarakat terkikis akibat pesatnya perkembangan teknologi informasi seperti informasi mengenai gaya hidup bangsa barat, hal ini  menandakan masyarakat peka terhadap apa yang dibawa oleh perkembangan teknologi informasi tersebut. Dari fakta tersebut dapat diambil sebuah inisiatif untuk memasukkan informasi mengenai pancasila, seperti penyediaan artikel-artikel tentang pancasila. Sehingga proses penyuluhan pancasila kepada masyarakat secara umum dapat dilakukan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi itu sendiri sebagai medianya. Dengan metode seperti ini berarti menjadikan perkembangan teknologi informasi sebagai umpan balik terhadap kemungkinan dampak negatif yang dibawanya.
Untuk penyuluhan secara langsung, bertatap muka antara penyuluh dan masyarakat. Kesuksesan penyuluhan pancasila kepada masyarakat secara umum memerlukan partisipasi aktif masyarakat itu sendiri, baik dalam bentuk pernyataan maupun kegiatan. Serta melalui program-program penyuluhan pembangunan yang efektif dan handal. Untuk itu maka kegiatan penyuluhan perlu dan harus ditangani oleh tenaga profesional dilandasi komitmen yang kuat dari berbagai pihak. Dalam hal ini subtansi keahlian dan kesungguhan bergerak serta bertindak dari para pelaku penyuluhan merupakan prasyarat.

Dalam rangka meningkatkan profesionalisme para pelaku penyuluhan, perkembangan teknologi informasi harus dapat dimanfaatkan oleh bidang penyuluhan sebagai alat mencapai tujuannya. Untuk itu, perlu didukung oleh suatu kehendak dan etika yang dilandasi oleh keilmuan penyuluhan dengan dukungan berbagai pengalaman para praktisi penyuluhan di lapangan. Peran program pendidikan yang mempersiapkan tenaga ahli penyuluhan, seperti perguruan tinggi, Pusdiklat dan lembaga pendidikan kemasyarakatan lainnya perlu mempersiapkan pelaku-pelaku penyuluhan yang mampu menyampaikan informasi dan mampu memotivasi masyarakat untuk melakukan tindakan yang tepat, sehingga tujuan dari pelaksanaan penyuluhan pancasila dapat tercapai.

Ada tiga klasifikasi dasar dari kemajuan teknologi yaitu 



  1. Kemajuan teknologi yang bersifat netral ( neutral technological progress). Terjadi bila tingkat pengeluaran (output) lebih tinggi dicapai dengan kuantitas dan kombinasi faktor-faktor pemasukan yang sama.
  1. Kemajuan teknologi yang hemat tenaga kerja ( labor-saving technological progress). Kemajuan teknologi yang terjadi sejak akhir abad kesembilan belas banyak ditandai oleh meningkatnya secara cepat teknologi yang hemat tenaga kerja dalam memproduksi sesuatu mulai dari kacang-kacangan sampai sepeda hingga jembatan.
  1. Kemajuan teknologi yang hemat modal ( capital-saving technological progress). Fenomena yang relatif langka. Hal ini terutama disebabkan karena hampir semua riset teknologi dan ilmu pengetahuan di dunia dilakukan di negara-negara maju, yang lebih ditujukan untuk menghemat tenaga kerja, bukan modalnya.


Pengaruh negatif globalisasi terhadap nilai- nilai nasionalisme
  • Globalisasi mampu meyakinkan masyarakat Indonesia bahwa liberalisme dapat membawa kemajuan dan kemakmuran. Sehingga tidak menutup kemungkinan berubah arah dari ideologi Pancasila ke ideologi liberalisme. Jika hal tesebut terjadi akibatnya rasa nasionalisme bangsa akan hilang.
  • Dari globalisasi aspek ekonomi, hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri karena banyaknya produk luar negeri (seperti Mc Donald, Coca Cola, Pizza Hut,dll.) membanjiri di Indonesia. Dengan hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri menunjukan gejala berkurangnya rasa nasionalisme masyarakat kita terhadap bangsa Indonesia.
  • Mayarakat kita khususnya anak muda banyak yang lupa akan identitas diri sebagai bangsa Indonesia, karena gaya hidupnya cenderung meniru budaya barat yang oleh masyarakat dunia dianggap sebagai kiblat.
  • Mengakibatkan adanya kesenjangan sosial yang tajam antara yang kaya dan miskin, karena adanya persaingan bebas dalam globalisasi ekonomi. Hal tersebut dapat menimbulkan pertentangan antara yang kaya dan miskin yang dapat mengganggu kehidupan nasional bangsa.
  • Munculnya sikap individualisme yang menimbulkan ketidakpedulian antarperilaku sesama warga. Dengan adanya individualisme maka orang tidak akan peduli dengan kehidupan bangsa.
Pengaruh- pengaruh di atas memang tidak secara langsung berpengaruh terhadap nasionalisme. Akan tetapi secara keseluruhan dapat menimbulkan rasa nasionalisme terhadap bangsa menjadi berkurang atau hilang. Sebab globalisasi mampu membuka cakrawala masyarakat secara global. Apa yang di luar negeri dianggap baik memberi aspirasi kepada masyarakat kita untuk diterapkan di negara kita. Jika terjadi maka akan menimbulkan dilematis. Bila dipenuhi belum tentu sesuai di Indonesia. Bila tidak dipenuhi akan dianggap tidak aspiratif dan dapat bertindak anarkis sehingga mengganggu stabilitas nasional, ketahanan nasional bahkan persatuan dan kesatuan bangsa.

Pengaruh Globalisasi Terhadap Nilai Nasionalisme di Kalangan Generasi Muda

Arus globalisasi begitu cepat merasuk ke dalam masyarakat terutama di kalangan muda. Pengaruh globalisasi terhadap anak muda juga begitu kuat. Pengaruh globalisasi tersebut telah membuat banyak anak muda kita kehilangan kepribadian diri sebagai bangsa Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan gejala- gejala yang muncul dalam kehidupan sehari- hari anak muda sekarang.

Dari cara berpakaian banyak remaja- remaja kita yang berdandan seperti selebritis yang cenderung ke budaya Barat. Mereka menggunakan pakaian yang minim bahan yang memperlihatkan bagian tubuh yang seharusnya tidak kelihatan. Pada hal cara berpakaian tersebut jelas- jelas tidak sesuai dengan kebudayaan kita. Tak ketinggalan gaya rambut mereka dicat beraneka warna. Pendek kata orang lebih suka jika menjadi orang lain dengan cara menutupi identitasnya. Tidak banyak remaja yang mau melestarikan budaya bangsa dengan mengenakan pakaian yang sopan sesuai dengan kepribadian bangsa.

Teknologi internet merupakan teknologi yang memberikan informasi tanpa batas dan dapat diakses oleh siapa saja. Apa lagi bagi anak muda internet sudah menjadi santapan mereka sehari- hari. Jika digunakan secara semestinya tentu kita memperoleh manfaat yang berguna. Tetapi jika tidak, kita akan mendapat kerugian. Dan sekarang ini, banyak pelajar dan mahasiswa yang menggunakan tidak semestinya. Misal untuk membuka situs-situs porno. Bukan hanya internet saja, ada lagi pegangan wajib mereka yaitu handphone. Rasa sosial terhadap masyarakat menjadi tidak ada karena mereka lebih memilih sibuk dengan menggunakan handphone.

Dilihat dari sikap, banyak anak muda yang tingkah lakunya tidak kenal sopan santun dan cenderung cuek tidak ada rasa peduli terhadap lingkungan. Karena globalisasi menganut kebebasan dan keterbukaan sehingga mereka bertindak sesuka hati mereka. Contoh riilnya adanya geng motor anak muda yang melakukan tindakan kekerasan yang menganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat.

Jika pengaruh-pengaruh di atas dibiarkan, mau apa jadinya genersi muda tersebut? Moral generasi bangsa menjadi rusak, timbul tindakan anarkis antara golongan muda. Hubungannya dengan nilai nasionalisme akan berkurang karena tidak ada rasa cinta terhadap budaya bangsa sendiri dan rasa peduli terhadap masyarakat. Padahal generasi muda adalah penerus masa depan bangsa.

BAB III
KESIMPULAN

Teknologi informasi terdiri dari sistem dan peralatan elektromagnetis untuk berkomunikasi jarak jauh. Teknologi informasi dan komunikasi (TIK) adalah pendukung utama bagi terselenggaranya globalisasi. Dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi, informasi dalam bentuk apapun dan untuk berbagai kepentingan, dapat disebarluaskan dengan mudah sehingga dapat dengan cepat mempengaruhi cara pandang dan gaya hidup hingga budaya suatu bangsa.
Globalisasi merupakan perkembangan kontemporer yang mempunyai pengaruh dalam mendorong munculnya berbagai kemungkinan tentang perubahan dunia yang akan berlangsung. Pengaruh globalisasi dapat menghilangkan berbagai halangan dan rintangan yang menjadikan dunia semakin terbuka dan saling bergantung satu sama lain. Globalisasi akan membawa perspektif baru tentang konsep “Dunia Tanpa Tapal Batas” yang saat ini diterima sebagai realitas masa depan yang akan mempengaruhi perkembangan budaya dan membayar perubahan baru.


Sabtu, 14 Maret 2015

Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia menurut Pasal 29 ayat 1&2

Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia menurut Pasal 29 ayat 1&2

BAB I
PENDAHULUAN

Dalam kehidupan bernegara dan berbangsa setiap warga Negara memiliki hak dan kewajiaban dalam memeluk agama yang terdapat dalam pasal 29. Dalam UUD 1945 yang merupakan dasar Negara yang diharapkan menjamin perjalanan kehidupan bangsa beserta warganya, tentun dalam suatu sistem ketata-negaraan mutlak hukumnya adanya suatu perundang-undangan atau peraturan yang mana fungsi utama dari kesemuanya itu adalah guna mengatur dan mengendalikan arah suatu sistem negara agar tidak melenceng dari jalurnya. Tentunya dalam seluruh aspek kehidupan bernegara, berbangsa, beragama, dan bermasyarakat di satu tanah air yaitu indonesia. Suatu negara yang demokrasi dan berlandaskan hukum ini tidak melarang adanya suatu kepercayaan yang di anut oleh warga negaranya sendiri, dan tentunya harus dilindungi dengan suatu perundang-undangan yang jelas, tegas yang mana menjamin keamanan dalam menjalankan kehidupan beragama dalam suatu Negara, Mengenai hak individu tentang kebebasan memeluk agama/keyakinan sesuai yang kita inginkan tanpa paksaan dari siapapun dengan berdasar atas ketuhanan yang maha esa seperti yang tercantum pada pasal yang akan dibahas dalam makalah. Dalam hal ini Negara Indonesia memiliki suatu perundang-undangan yang mengatur urusan tentang kehidupan beragama yakni terdapat pada pasal 29 ayat 1&2, yang di dalamnya mengandung kewajiban kepada tuhan dan diri sendiri supaya menjalankan agama/keyakinan yang sudah kita pilih.

Masalah:

  • Apa saja perundang-undangan yang mengatur kehidupan beragama yang terdapat dalam UUD 1945?
  • Bagaimanakah penjelsan dari kedua ayat tersebut?


BAB II
PEMBAHASAN

Undang-undang Isi pasal 29 ayat 1 dan 2 Tentang agama yang berbunyi:

  1. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
  1. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.


Undang-undang dasar  1945 republik indonesia pasal 29 ayat 1&2 ini sangat jelas dijelaskan bahwa setiap warga negara indonesia bebas memeluk agama/keyakinan nya masing-masing sesuai dengan hati nurani dan dilindungi secara sah serta berlandaskan hukum . tidak perlu takut dengan banyaknya perbedaan yang ada di inidonesia, indonesia memiliki 5 agama yang diakui di seluruh dunia yaitu: islam, kristen katolik, kristen protestan, hindu dan budha , kelima agama itu memiliki tujuan dan fungsi yang sama yaitu sama-sama berjalan pada ketuhanan yang maha esa, mengajarkan perbuatan-perbuatan yang baik sesuai dengan perintah tuhan tetapi hanya caranya beribah saja yang berbeda antara agama satu dengan agama yang lainnya , lantas tak harus membuat kita berkelahi dan bertindak melanggar hak asasi manusia , sebaliknya justru kita harus belajar menghargai dan sama-sama memberi tempat yang layak bagi semua agama di indonesia.

-Penjelasan dari kedua ayat tersebut:
Dari isi pasal 29 ayat 1 dijelaskan ideologi negara Indonesia adalah Ketuhanan yang Maha Esa. Ini berarti bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang beketuhanan dan kemerdekaan Indonesia tidak terlepas dari kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Dan itu besifat mutlak. Prinsip Ketuhanan yang ditanamkan dalam UUD 1945 merupakan perwujudan dari pengakuan keagamaan. Oleh karena itu, setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya yang warganya anggap benar dan berhak mendapatkan pendidikan yang layak, serta hak setiap warga negara untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak dan nyaman untuk tinggal dan berhak menentukan kewarganegaraan sendiri.
Berikutnya, dari isi pasal 29 ayat 2 dijelaskan bahwa setiap warga negara memiliki agama dan kepercayaanya sendiri tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun. Dan tidak ada yang bisa melarang orang untuk memilih agama yang diyakininya. Setiap agama memiliki cara dan proses ibadah yang bermacam-macam, oleh karena itu setiap warga negara tidak boleh untuk melarang orang beribadah. Supaya tidak banyak konflik-konflik yang muncul di Indonesia.

-Kewajiban warga negara
Penekanan kewajiban untuk menjalankan agama yang diyakini dbuktikan dengan menjalankan rukun- rukun dari setiap aturan agama yang berlaku di Indonesia Sehingga apabila prinsip beragama dapat berjalan dengan seimbang antara hak dan kewajiban, maka akan mudah bisa mewujudkan ketertiban hukum, kehidupan yang saling toleransi, dan ketentraman.

BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Jadi dapat disimpulkan bahwa Negara Indonesia berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa atau beideologi ketuhanan.setiap warga Negara mempunyai hak dan kewajiban dalam memeluk agama, Sesuai dengan kepercayaanya, tanpa adanya ganguan atau ancaman dari pihak-pihak yang mengancam atau menodai pasal 29 tersebut. Agar tercipta kententraman dan kedamaian dalam hidup bernegara.

Rabu, 26 November 2014

Mengembangkan Usaha & Produk Koperasi

Cara Mngembangkan dan Memajukan Usaha Koperasi Di Indonesia

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.

Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.

Pertumbuhan koperasi tidak senantiasa semulus apa yang diharapkan dan dibayangkan. Banyak permasahan dan kendala yang dihadapi dalam setiap perkembangannya. Untuk itu jika saya menjadi presiden, hal-hal yang akan saya lakukan untuk memajukan perkoperasian di Indonesia adalah sebagai berikut :

Dalam menghadapi kesulitan koperasi seperti akses permodalan, keterbatasan informasi dan pasar, minim manajeriar, gagap teknologi, dll dapat diatasi dengan cara :

1. Mengeluarkan kebijakan guna mendorong percepatan pemberdayaan koperasi secara terarah dan bertahap. Kebijakan tersebut meliputi aspek-aspek kelembagaan, permodalan, kemampuan teknologi, kualitas SDM, pemasaran, jaringan usaha, menciptakan iklim yang kondusif, dan bertahap dimulai skema hibah untuk peningkatan keterampilan usaha, dana bergulir, pinjaman lunak, modal ventura dan pinjaman lunak. Secara terarah program ini dapat menyentuh segala aspek yang bertujuan dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang.

2. Memberikan bantuan modal kerja bagi koperasi primer khususnya KUD. Dimana bantuan tersebut harus selektif, dimonitoring dan evaluasi.

3. Memberikan bantuan manajemen kepada koperasi primer dan KUD baik sebagai manajer KUD atau pelatihan-pelatihan yang berkesinambungan.

4. Mensinergikan program-program pembangunan dengan pemberdayaan koperasi. Sebagai contoh, program pembangunan lumbung pangan oleh Kementerian Pertanian, juga bantuan pengadaan penggilingan padi (RMU), bantuan alat pengering (box dryer) padi dan jagung, bantuan hand tractor, pembangkit listrik micro hydro power, pengelolaan dana PUAP (Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan).

5. Memberikan peranan yang lebih besar pada dinas koperasi ataupun Kementerian Negara Koperasi dalam pengembangan koperasi.

6. Modifikasi produk. Dengan memodifikasi produk-produk yang ada dikoperasi, saya yakin akan meningkatkan selera masyarakat sehingga tertarik untuk mengkonsumsi produk dari koperasi tersebut.

Kebijakan Pemerintah Dalam Pembangunan Koperasi

Selama era pembangunan jangka panjang tahap pertama, pembangunan kopersi di Indonesia telah menunjukkan hasil-hasil yang cukup memuaskan. Selain mengalami pertumbuhan secara kuantitatif, secara kualitatif juga berhasil mendirikan pilar-pilar utama untuk menopang perkembangan koperasi secara mandiri. Pilar-pilar itu meliputi antara lain: Bank Bukopin, Koperasi Asuransi Indonesia, Kopersi JasaAudit, dan Institut Koperasi Indonesia. Walaupun demikian, pembangunan koperasi selama PJP I masih jauh darisempurna.

Berbagai kelemahan mendasar masih tetap mewarnai wajah koperasi. Kelemahan-kelemahan mendasar itu misalnya adalah: kelemahan manajerial, kelemahan sumber daya manusia, kelemahan modal, dan kelemahan pemasaran. Selain itu, iklim usaha yang ada juga terasa masih kurang kondusif bagi perkembangan koperasi. Akibatnya, walaupun secara kuantitatifan kualitatif koperasi telah mengalami perkembangan, namun perkembangannya tergolong masih sangat lambat. Bertolak dari pengalaman pembagunan koperasi dalam era PJP I itu, maka pelaksanaan pembangunan koperasi dalam era PJP II diharapkan lebih ditingkatkan, sehingga selain koperasi tumbuh menjadi bangun perusahaan yang sehat dan kuat, peranannya dalam berbagai aspek kehidupan bangsa dapat lebih ditingkatkan pula. Hal itu sejalan dengan salah satu sasaran pembangunan ekonomi era PJP II, yaitu pertumbuhan koperasi yang sehat dan kuat. Untuk mencapai sasaran itu, maka sebagaimana dikemukakan dalam GBHN, kebijakan umum pembangunan koperasi yang dijalankan oleh pemerintah dalam PelitaVI ini diarahkan untuk mengembangkan koperasi menjadi makin maju, makin mandiri,dan makin berakar dalam masyarakat, serta menjadi badan usaha yang sehat dan mampu berperan di semua bidang usaha, terutama dalam kehidupan ekonomi rakyat,dalam upaya mewujudkan demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Untuk itu, maka pembangunan koperasi diselenggarakan melalui peningkatan kemampuan organisasi, manajemen, kewiraswastaan, dan permodalan dengan didukung oleh peningkatan jiwa dan semangat berkoperasi menuju pemantapan perannya sebagai soko guru perekonomian nasional.

Manajemen Badan Usaha Koperasi

Teori Manajemen Badan Usaha Ekonomi Koperasi


A. Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

B. Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No. 25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan non fisik, informasi dan teknologi. Karena itu, koperasi harus dapat menghasilkan keuntungan dalam mengembangkan organisasi dan usahanya.
Sebagai badan usaha yang ditujukan untuk kepentingan bersama, kesejahteraan anggota koperasi mutlak harus didahulukan karena anggota koperasi adalah elemen terpenting yang menjadi roda penggerak koperasi. Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Dalam bahasa ekonomi atau teori pemasaran, pengguna jasa ini disebut pelanggan (customer). Untuk koperasi primer di Indonesia, anggotanya minimal 20 orang. Dengan demikian, anggota koperasi adalah orang sebagai individu yang merupakan subjek hokum dan subjek ekonomi tersendiri. Mereka ini mempunyai kepentingan ekonomiyang sama, yang diwadahi oleh koperasi dalam memenuhi kepentingan ekonomi tersebut.
Badan usaha koperasi merupakan wadah kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka mempertinggi efesiensi dan efektifitas pencapaian tujuan ekonomi individu anggotanya. Koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi, selain harus memiliki 4 sistem yang dimaksud di atas, juga harus memasukkan system keanggotaan (membership system) sebagai system yang ke lima. Sistem keanggotaan ini sangat penting dimasukkan sebagai system ke lima kedalam perusahaan koperasi, karena hal tersebut merupakan jati diri dan nilai keunggulan koperasi. Selainitu, dapat bekerja atau tidaknya koperasi sangat tergantung dari partisipasi anggotanya.

C. Tujuan dan Nilai Koperasi
Prof. William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari UNIVERSITAS GEORGIA dalam bukunya “Strategy Management and Bussines Policy” mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil yang terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan :
· Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya.
· Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan.
· Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksana prestasi organisasi.
· Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemen seperti memaksimumkan keuntungan ataupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (supplier), lingkungan, masyarakat dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya dikelompokan menjadi 3, yaitu :
1. Memaksimumkan Keuntungan
2. Memaksimumkan Nilai Perusahaan
3. Meminimumkan Biaya

D. Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat anggota tahunan.

E. Keterbatasan Teori Perusahaan
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalusempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah segai berikut.
Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan olehWilliam banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelahkeuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility).Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemendengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkanpenggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberiansaham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras (satisfying behavior). Postulat inidikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemenmenjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampumemaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan denganpenjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll.

F. Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sbb :
· Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory of Profit).Menurut teori ini, keuntungan ekonomi diatas normal oleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
· Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Propit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan meningkat sebagai suatu hasil dari friksi keseimbangan jangka panjang (long run equilibrium).
· Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory of Profit). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga yang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
1) Penguasaaan penuh atas supply bahan baku tertentu
2) Skala ekonomi
3) Kepemilikan hak paten
4) Pembatasan dari pemerintah

G. Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah bertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba yang rendah atau rusi adalah bertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk / komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasi. Semakin tinggi partisipasi anggota maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.  

H. Kegiatan Usaha Koperasi
a. Status dan Motif Anggota Koperasi
· Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (user / customers)
· Owners : menanamkan modal koperasi
· Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal.
· Criteria minimal anggota koperasi
1. Tidak berada di bawah garis kemiskinan dan memiliki potensi ekonomi.
2. Memiliki pola income regular yang pasti.
b. Kegiatan Usaha
Factor kunci sukses kegiatan usaha, meliputi :
1. Status dan motif anggota koperasi
2. Bidang usaha (bisnis)
3. Permodalan koperasi
4. Manajemen koperasi
5. Organisasi koperasi
6. System pembagian keuntungan (SHU)
c. Permodalan Koperasi
· UU 25/992 pasal 41 : modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
· Modal sendiri : simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
· Modal pinjaman : bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
d. Sisa Hasil Usaha Koperasi
Dari sisi pertama, SHU ditentukan dari cara menghitungnya yaitu seperti yang disebut di dalam Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Perkoperasian. Sehingga SHU adalah merupakan laba atau keuntungan yang diperoleh dari menjalankan usaha sebagaimana layaknya sebuah perusahaan bukan koperasi.
Dari sisi kedua, sebagai badan usaha yang mempunyai karakteristik dan nilai-nilai tersendiri, maka sebutan sisa hasil usaha merupakan makna yang berbeda dengan keuntungan atau laba dari badan usaha bukan koperasi. Sisi ini menunjukkan bahwa badan usaha koperasi bukan mengutamakan mencari laba tetapi mengutamakan memberikan pelayanan kepada anggotanya.

Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
· Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
· Pengelolaan yang demokratis,
· Partisipasi anggota dalam ekonomi,
· Kebebasan dan otonomi,
· Pengembangan pendidikan, pelatihan dan informasi
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
· Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
· Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
· Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
· Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
· Kemandirian
· Pendidikan perkoperasian
· Kerjasama antar koperasi

Bentuk dan Jenis Koperasi
Jenis Koperasi menurut fungsinya
· Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
· Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
· Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
· Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
· Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
· Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
· koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
· gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
· induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
· Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
· Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.

Keunggulan Koperasi
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
Kewirausahawan Koperasi
Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birikrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
Kepengurusan Koperasi

Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).

Jumat, 24 Oktober 2014

Bentuk-Bentuk Badan Usaha

BENTUK-BENTUK BADAN USAHA


Usaha bisnis dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk. DiIndonesia kita mengenal 3 macam bentuk baan yaitu :
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2. Badan Usaha Milik Swasta
3. Koperasi

Pembagian atas tiga bentuk Badan Usaha tersebut bersumber dari Undang – Undang 1945 khususnya pasal 33. Dalam pasal tersebut terutang adanya Konsep Demokrasi Ekonomi bagi perekonomian Negara. Di mana dalam Konsep Demokrasi Ekonomi ini terdapat adanya kebebasan berusaha bagi seluruh warga negaranya dengan batas – batas tertentu. Hal ini berati bahwa segenap warga negara Republik Indonesia diberikan kebebasan dalam menjalankan untuk kegiatan bisnisnya. Hanya saja kebebasan itu tidaklah tak ada batasnya, akan tetapi kebebasan tersebut ada batasanya.

Adapun batas – batas tertentu itu meliputi dua macam jenis usaha, dimana tehadap kedua jenis usaha ini pihak swasta dibatasi gerak usahanya. Kedua jenis usaha itu adalah :
  1. Jenis – jenis usaha yang VITAL yaitu usaha – usaha yang memiliki peranan yang sangat penting bagi perekonomian negara. Misalnya saja : minyak dan gas bumi, baja,hasil pertambngan, dan sebgainya.
  2. Jenis – jenis usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak. Misalnya saja : usaha perlistrikan, air minum. Kereta api, pos dan telekomunikasi dan sebagainya.

Terhadap kedua jenis usaha tersebut pengusahaannya dibatasi yaitu bahwa usaha – usaha ini hanya boleh dikelola Negara.

1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.
BUMN adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya adalahvmembanguun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Ciri-ciri utama BUMN adalah :
• Tujuan utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
• Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
• Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
• Mempunyai nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
• Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
• Seluruh atau sebagian modal milik negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
• Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.

BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
a. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
b. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan
c. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.

2. Badan Usaha Milik Swasta
Bentuk badan usaha ini adalah badan usaha yang pemiliknya sepenuhnya berada ditangan individu atau swasta. Yang bertujuan untuk mencari keuntungan sehingga ukuran keberhasilannyajuga dari banyaknyakeuntungan yang diperoleh dari hasil usahanya. Perusahaan ini sebenarnya tidakalah selalu bermotif mencari keuntungan semata tetapi ada juga yang tidak bermotif mencari keuntungan. Contoh : perusahan swasta yang bermotif nir-laba yaitu Rumah Sakit, Sekolahan, Akademik, dll.

Bentuk badan usaha ini dapat dibagi kedalam beberapa macam :

a. Perseorangan
Bentuk ini merupakan bentuk yang pertama kali muncul di bidang bisnis yang paling sederhana, dimana dalam hal ini tidak terdapat pembedaan pemilikan antara hal milik pribadi dengan milik perusahaan. Harta benda yang merupakan kekayaan pribadi sekaligus juga merupakan kekayaan perusahaan yang setiap saat harus menanggung utang – utang dari perusahaan itu.
Bentuk badan usaha semacam ini pada umumnya terjadi pada perusahaan – perusahaan kecil, misalnya bengkel kecil, toko pengecer kecil, kerajinan, serta jasa dll.
Keuntungan – keuntungan dari bentuk Perseorangan ini adalah :
- Penguasaan sepenuhnya terhadap keuntungan yang diperoleh.
- Motivasi usaha yang tinggi.
- Penanganan aspek hukum yang minimal.
Kekurangan – kekurangan dari bentuk Perseorangan ini adalah :
- Mengandung tanggung jawab keuangan tak terbatas
- Keterbatasan kemampuan keuangan.
- Keterbatasan manajerial.
- Kontinuitas kerja karyawan terbatas

b. Firma
Bentuk ini merupakan perserikatan atau kongsi ataupun persatuan dari beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan usaha bersama. Perusahaan ini dimiliki oleh beberapa orang dan pimpin atau dikelola oleh beberapa orang pula.
Tujuan perserikatan ini adalahuntuk menjadikan usahanya menjadi lebih besar dan lebih kuat dalam permodalannya.
Bentuk ini memiliki kelebihan dan kekurangan yang sama dengan bentuk Perseorangan, akan tetapi karena Firma ini adalah gabungan dari beberapa usaha perseorangan maka kontinuitas akan lebih lama, kemampuan permodalannya akan lebih menjadi besar. Akan tetapi tidak jarang dengan bergabungnya dua orang pengusaha itu justru mengakibatkan perselisihan yang kadang – kadang usahanya menjadi tak terkontrol dengan baik karena sering terjadi konflik antar keduanya.

c. Perserikatan Komanditer (CV)
Bentuk ini banyak dilakukan untuk mempertahankan kebaikan – kebaikan dari bentuk perseorangan yang memberikan kebebasan dan penguasaan penuh bagi pemiliknya atas keuntungan yang diperoleh oleh perusahan. Disamping itu untuk menghilangkan atau mengurangi kejelekan dalam hal keterbatasan modal yang dimilikinya maka diadakanlah penyertaan modal dari para anggota yang tidak ikut aktif mengelola bisnisnya, yang hanya menyertakaan modalnya saja dalam bisnis itu.
Bentuk ini memiliki dua macam anggota yaitu :
- Anggota aktif (Komanditer Aktif) adalah anggota yang aktif menjalankan usaha bisnisnya dan menanggung segala utang-utang perusahaan.
- Anggota tidak aktif (Komanditer Diam) adalah anggota yang hanya menyertakan modalnya saja. Maka dari itu kertabatas modal perusahaan dapat dihindarkan, sehingga perusahaan akan dapat mencari dan mendapatkan modal yang lebih besar untuk keperluan bisnisnya. Hal ini merupakan salah satu kebaikan dari bentuk Perserikatan Komanditer, dibandingkan dengan bentuk – bentuk lain yang sudah dibicarakan diatas.

d. Perseroan Terbartas (PT)
Perseroan Terbatas merupakan bentuk yang banyak dipilih, terutama untuk bisnis – bisnis yang besar. Bentuk ini memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya kedalam bisnis tersebut dengan cara membeli saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan itu. Dengan membeli saham suatu perusahaan masyarakat akan menjadi ikut serta memiliki perusahaan itu atau dengan kata lain mereka menjadi Pemilik Perusahaan tersebut. Atas pemilikan saham itu maka mereka para pemegng saham itu lalu berhak memperoleh pembagian laba atau Deviden dari perusahaan tersebut. Para pemegang saham itu mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada modal yang disertakan itu saja dan tidak ikut menanggunng utang – utang yang dilakukan oleh perusahaan.
Perseroan Terbatas ini akan menjadi suatu Badan Hukum tersendiri yang berhak melakukan tindakan – tindakan bisnis terlepas dari pemegang saham. Bentuk ini berbeda dengan bentuk yang terdahulu yang memiliki tanggung jawab tak terbatas bagi para pemiliknya, yang artinya para pemilik akan menanggung seluruh utang yang dilakukan oleh perusahaan. Berarti apabila kekayaan perusahaan maka kekayaan pribadi dari para pemiliknya ikut menanggung utang tersebut. Dengan semacam itu tanggung jawab renteng. Lain halnya dengan bentuk PT dimana dalam bentuk ini tanggung jawab pemilik atau pemegang saham adalah terbatas, yaitu sebatas modal yang disetorkannya. Kekayaan pribadi pemilik tidak ikut menanggung utang – utang perusahaan. Oleh karena itu bentuk ini disebut Perseroan Terbatas (Naamlose Venootschaap/NV).
Kelebihan-kelebihan bentuk ini adalah :
- Memiliki masa hidup yang terbatas.
- Pemisahan kekayaan dan utang – utang pemilik dengan kekayaan dan utang-utang perusahaan.
- Kemampuan memperoleh modal yang sangat luas.
- Penggunaan manajer yang profesional.

e. Yayasan
Yayasan adalah bentuk organisasi wasta yang didirikan untuk tujuan sosial kemasyarakatanyang tidak berorientasipada keuntungan. Misalnya Yayasan Panti Asuhan, Yayasan yang mengelola Sekolahan Swasta, Yayasan Penderita Anak Cacat dll.

3. Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan . Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya. Dilihat dari lingkunganyya koperasi dabat dibagi menjadi:
1. Koperasi Sekolah
2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia
3. KUD
4. Koperasi Konsumsi
5. Koperasi Simpan Pinjam
6. Koperasi Produksi
Prinsip koperasi :
- Keanggotaan bersifat suka rela
- Pengelolaan bersifat demokratis
• Lembaga Keuangan
Dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, dll).
• Bentuk Kerjasama (Gabungan/Ekspansi)
- Bentuk Penggabungan Perusahaan

Lingkungan Perusahaan yaitu seluruh faktor-faktor yang ada diluar Perusahaan yang dapat menimbulkan peluang yang lebih atau ancaman terhadap perusahaan tersebut

Bentuk-bentuk Penggabungan:

> Trust
> Kartel
> Merger
> Holding company
> Concern
> Corner dan ring
> Syndicat
> Joint venture
> Production sharing
> Waralaba ( franchise )

- Bentuk Pengkhususan Perusahaan
Ada 4 bentuk yaitu :
1. Spesialisasi
2. Trust/Kartel
3. Holding Company
4. Joint Venture

- Pengkonsentrasian Perusahaan
1. Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.

2. Holding Company
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal. Contoh Astra International, PT. Dharma Inti Utama.

3. Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
Kartel dibagi dalam beberapa bentuk :

4. Sindikasi
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar)

5. Concern
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru.
Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.

6. Joint Venture
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.

7. Trade 
yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)

8. Gentlement’s Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.

- Cara-Cara Penggabungan / Penyatuan Usaha
1. Consolidation / Konsolidasi
adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup

2. Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.

3. Aliansi Strategi
adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
Contoh ; PT. A yang bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi.Telkomsel melakukan aliansi strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan Bridge Mobile Alliance (Bridge).

4. Akuisisi
adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.

Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.

Minggu, 05 Oktober 2014

Membaca, Melihat dan Memanfaatkan Peluang Pasar

Membaca, Melihat dan Memanfaatkan Peluang Pasar


     Peluang pasar adalah suatu bidang kebutuhan pembeli dimana perusahaan dapat beroperasi secara menguntungkan. Pengertian peluang pasar menurut Kotler (1997:72) adalah sebagai berikut: Peluang pasar itu sendiri adalah Suatu kebutuhan pembeli atau biasa kita sebut dengan konsumen dimana perusahaan harus bisa beroperasi dengan memproduksi barang/jasa yang menguntungkan bagi perusahaan tersebut dengan menjual hasil produksinya kepada para konsumen.
Potensi pasar adalah batas yang didekati oleh permintaan ketika pengeluaran pemasaran industri mendekati tak terhingga untuk lingkungan yang telah ditentukan.

  • Cara Membaca Peluang Pasar:


     Ide bisnis ada di sekitar kita. Ide bisnis berasal dari analisis yang cermat terhadap trend pasar dan kebutuhan konsumen, meskipun ada juga ide bisnis yang diperoleh secara kebetulan. Jika Anda tertarik untuk memulai suatu usaha, tetapi tidak tahu apa produk atau jasa yang akan Anda jual, maka anda perlu mengeksplorasi cara-cara untuk mendapatkan ide bisnis, penting untuk diingat, kita membaca bukan untuk menghafal, tetapi untuk memahami. Selain itu juga dalam tahap membaca ini, perlu diingat bahwa jangan ada satupun poin yang terlewatkan untuk dibaca, dipahami, dan dianalisis. Karena seberapa kecilpun poin yang telah dihasilkan, akan memiliki peranan yang cukup dapat diperhitungkan dalam kesimpulan akhir yang dibuat. 

Seperti yang dipaparkan berikut ini:
1. Tanyakan pada diri Anda, keterampilan apa yang Anda miliki.
Apakah Anda memiliki bakat atau prestasi yang terbukti yang bisa menjadi dasar dari bisnis yang menguntungkan? 
Untuk menemukan ide bisnis yang layak, tanyakan pada diri sendiri, "Apa yang bisa saya lakukan, apa kemampuan yang saya miliki dan orang akan bersedia membayar produk atau jasa saya tersebut?"
2. Pikirkan apa yang lagi ngetrend saat ini yang dapat menjadi  peluang bisnis.
Jika Anda membaca atau menonton berita secara teratur dengan penuh minat, maka Anda akan takjub melihat betapa banyak ide peluang bisnis yang dapat ditemukan. Dengan mengikuti perkembangan berita sambil terus melakukan aktivitas, Anda dapat  mengidentifikasi trend pasar, mode baru, berita industri - dan kadang-kadang hanya ide-ide baru yang memiliki kemungkinan bisnis.
3. Ciptakan produk atau jasa baru
Mari kita pikirkan keadaan 30 tahun yang lalu. Apakah ada permintaan besar terhadapsoftware anti-virus anda Internet Service Provider? Tidak ada! Produk-produk tersebut lahir dari masalah dan kebutuhan yang harus dipenuhi. Sekarang, anak-anak muda Indonesia banyak berkecimpung di dunia bisnis IT, seperti membangun aplikasi smartphone.
4. Tambahkan nilai produk yang sudah ada
Perbedaan antara kayu mentah dan kayu jadi merupakan contoh dari  penambahan nilai produk melalui suatu proses. Selain penambahan nilai melalui proses, Anda juga dapat menambah layanan, atau menggabungkan produk dengan produk lainnya. Misalnya menyediakan layanan delivery disamping layananpadagerai.
Dari keempat contoh terdahulu, tampak bahwa ide bisnis dapat ditemukan dengan mudah. Namun menemukan ide bisnis sekaligus menjadi peluang usaha  tidak selalu mudah, sebagian diperoleh lewat pengamatan dan analisis yang lebih seksama.
5. Penelitian pasar
Pencarian ide bisnis atau peluang usaha melalui penelitian pasar ini sangat penting dilakukan untuk jenis usaha yang membutuhkan investasi yang cukup besar.. 

     Membaca peluang pasar merupakan hal yang esensial yang wajib hukumnya bagi seorang pengusaha. Membaca peluang pasar tidak hanya dilakukan untuk bagi seorang pengusaha yang ingin memulai usahanya, namun membaca peluang pasar menurut pandangan saya sendiri adalah sebagai pondasi saat kita bergelut di dunia bisnis. Karena kelihaian kita dalam membaca peluang pasar tidak hanya dilakukan untuk memulai suatu usaha, namun keahlian dalam membaca peluang usaha ini juga harus dimiliki agar kita dapat mengembangkan usaha kita (dalam hal ini barang/jasa yang kita tawarkan kepada konsumen.
Cara membaca peluang pasar sangat mudah apabila kita dapat memikirkan konsep usaha seperti apa yang akan kita jadikan usaha. Sebelum kita memulai usaha, kita harus mempertimbangkan hal penting dalam memulai usaha seperti: 
  1. Jenis usaha apa yang banyak diminati dikalangan masyarakat?
  2. Jenis produk seperti apa yang nanti bisa laris di pasaran?
  3. Target konsumen
  4. Lingkungan yang bersih
  5. Legalitas
  6. Beresiko kecil
  7. Modal

  • Cara Melihat Peluang Pasar:


     Membaca peluang pasar saya analogikan seperti seorang anak kecil yang mulai untuk mempelajari hal yang baru. Sebelum ia bisa untuk belajar membaca, hal yang pertama kali ia lakukan adalah melihat. Dalam konteks membaca peluang pasar, maksud dari melihat disini adalah kita melihat apa yang menjadi masalah dari fenomena-fenomena yang ada di sekitar kita dan siapa yang mengalami masalah tersebut, yang  kemudian kita cari celah agar kita dapat menembus peluang di dalam celah-celah kecil tersebut. 
Kejelian dalam hal melihat masalah dan membaca peluang disini sangatlah diperlukan, karena semakin kita jeli melihat peluang dan semakin tipis marjinal (selisih) dari besarnya masalah yang terjadi dengan kemampuan kita untuk menutup / mengatasi masalah tersebut akan menentukan kesuksesan dalam membaca peluang pasar.

  • Cara Memanfaatkan Peluang Pasar:


     "Peluang Adalah EMAS", istilah itu memang bukan mengada-ngada, peluang memang di ibaratkan sebagai emas yang bernilai yang sayang jika harus dilewatkan. Jika anda ingin menjadi seorang pengusaha sukses,maka jangan sekali-sekali mengabaikan peluang usaha yang ada yang sebenarnya banyak disekitar kita. Peluang itu banyak sekali, menarik, dan indah. Tetapi dalam kenyataan hidup tidak banyak orang yang bisa memanfaatkan peluang yang ada. Bahkan banyak yang meninggalkan peluang, meskipun peluang-peluang itu sudah di depan mata atau di samping dirinya. karena kita serasa bingung untuk memanfaatkannya,serta harus dimulai dari mana padahal peluang itu hanya datang satu kali saja.bisa saja jika kita melewatkan peluang tersebut yang menurut kita itu peluang usaha yang niche atau bagus lantas keburu diambil oleh orang lain.
Peluang berarti juga pasar. Jika seseorang ingin berhasil, apalagi berhasil sebagai entrepreneur, dia harus bisa secara cerdik menangkap dan memanfaatkan peluang, kemudian mengambil keputusan yang tepat agar memenangkan persaingan di pasar.Dengan kreativitas berarti seseorang bisa secara bersama-sama menciptakan atau menangkap peluang dan memaksimalkan resources lain yang bisa mendukung agar peluang-peluang dan kreativitas itu menjadi berhasil.Dan agar peluang-peluang dan kreativitas itu berhasil dibutuhkan komunikasi yang baik. Bagi seorang entrepreneur, keterampilan berkomunikasi itu sangat penting. Segala ide dan kreativitas yang ada pada diri seorang entrepreneur harus bisa dikomunikasikan dengan baik ke pasar.
Seorang entrepreneur harus rajin pergi ke mana saja, untuk mengkomunikasikan ide dan kreativitasnya. Dengan komunikasi yang baik, seorang entrepreneur harus punya keyakinan bahwa ide dan kreativitasnya itu bisa diterima pasar,Memang tidak lah mudah bagi seseorang untuk bisa memanfaatkan peluang usaha dengan cara memanfaatkannya atau mempraktekannya dalam dunia wirausaha yang sesungguhnya.Ini akan terasa berat karena selain membutuhkan ketekunan, tenaga juga modal yang jumlahnya relatif.

-Berikut tips cara memanfaatkan peluang usaha :
  1. Melakukan Riset Pasar: kita perlu akan data2 mengenai pasar produk yang akan menjadi unggulan. agar produk kita bisa diterima oleh orang lain, selain itu perlunya data2 mengenai tingkat persaingan pasar, kompetisi harga, karakteristik konsumen dll, hal ini agar kita bisa memprediksikan  mengenai usaha kita apakah akan mampu bertahan atau tidak.
  2. Mempersiapkan dan menyusun rencana: mencakup target pasar produk, target pendapatan perbulan,, biaya operasional dll.
  3. Patuh terhadap aturan: dengan kata lain tidak melanggar aturan dari pemerintah setempat,atau melanggar norma2 yang berlaku dimasyarakat, misalnya membuka usaha minuman keras dll.
  4. Strategi Pemasaran yang tepat sasaran

Jika ke empat poin dasar diatas sudah kita lakukan, maka hal yang paling penting adalah mempraktekannya. Anda harus berani memulai wirausaha atas ide-ide anda  sehingga anda akan tahu peluang usaha yang sedang dijalankan adalah peluang usaha yang benar-benar bagus. Jangan takut untuk memulai usaha.
      Kita harus yakin menentukan jenis usaha yang akan kita tekuni. Jika kita merasa tidak yakin dengan jenis usaha yang kita dapatkan, cobalah temukan jenis usaha yang lain. Lebih baik Anda membuat jurnal atau sekedar membuat coret-coretan untuk membandingkan jenis-jenis usaha. 
     Namun selain kerja keras dan cerdik memanfaatkan peluang ada hal yang juga perlu diperhatikan, yakni unsur ‘luck’ (keberuntungan).Bagaimana pun, unsur luck itu penting bagi keberhasilan seseorang dalam berbisnis.